JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang menangkap seorang pria pengedar sabu berinisial AS alias Tabi di kawasan perumahan elite di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pria berusia 33 tahun asal Surabaya tersebut ditangkap polisi pada pertengahan Mei 2025 lalu.
"Dari tangan pelaku, petugas turut menyita 16 poket sabu siap edar dengan total berat mencapai lebih dari 23 gram," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, dalam konfirmasinya pada Kamis (22/5/2025).
Baca Juga : Warga Antusias Datangi Kegiatan Bapenda Menyapa Warga di Pringu Bululawang, Ada Hadiah Emas dan Gula
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Selasa (13/5/2025). Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya yang beralamat di Singhasari Residence, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal dugaan peredaran sabu di wilayah Singosari. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya,” ujar Bambang.
Pada penggerebekan tersebut, petugas turut menyita 16 poket sabu dalam plastik klip transparan. Barang bukti sabu tersebut disembunyikan pelaku dalam berbagai kemasan sedotan plastik. Total berat sabu yang diamankan polisi mencapai 23,05 gram.
Selain sabu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengedaran sabu. Di antaranya dua unit timbangan elektronik, ratusan plastik klip, puluhan sedotan plastik, alat hisap sabu, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku sebagai sarana mengedarkan sabu.
"Dari barang bukti yang kami temukan, mengindikasi pelaku bukan hanya sebagai pengguna tapi sudah masuk kategori pengedar dengan jaringan yang cukup aktif,” imbuh Bambang.
Baca Juga : Pengakuan Kakak Tega Perkosa Adik Kandung Selama 6 Tahun di Jombang
Polisi menduga pelaku sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Malang Raya. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas. "Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan," imbuhnya.
Terhadap pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. "Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang. Kami juga sudah kirim sampel barang bukti ke Labfor dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Bambang.