free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pastikan Dukung Pengembangan UMKM, Nasdem-PSI Desak Pemkot Malang Data Ulang Minimarket Dekat Pasar

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Anggota Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Fraksi Nasdem-PSI Kota Malang meminta agar dilakukan pendataan ulang terhadap keberadaan minimarket yang berdiri di dekat pasar tradisional. Untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar manakala dibutuhkan penyusunan kebijakan baru soal pendirian minimarket. 

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyelaraskan keberadaan minimarket dengan keberlangsungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Malang. Termasuk para pedagang yang mengadu nasib dan mengais rezeki di pasar tradisional. 

Baca Juga : Cara Membuat Lilin Anti Padam Cuma Pakai Bahan Seadanya, Solusi Hemat Saat Pemadaman Listrik

"Secara aturan Kota Malang punya kerangka hukum yang jelas perda 13 tahun 2019. Sudah diatur dan ada jarak minimal, itu bentuk keberpihakan bahwa pelaku usaha kecil untuk bisa saling tumbuh bersama, bukan saling menggerus," ujar Anggota Fraksi Nasdem-PSI Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza.

Untuk itulah pihaknya mendorong Pemkot Malang melakukan pendataan ulang terhadap semua minimarket yang berdiri di dekat pasar. Pendataan tersebut harus dapat dilakukan secara terperinci. Bahkan lengkap dengan jarak dan koordinatnya. 

"Hal itu sebagai dasar (perumusan) kebijakan yang berbasis data, jadi bukan sekadar asumsi saja," imbuh politisi Nasdem ini. 

Dalam hal ini, dirinya menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dilakukan dalam rangka menolak kemajuan, apalagi membenturkan antara minimarket dan pasar tradisional. Ia berharap ada medan yang setara atas keberlangsungan investasi dan pasar tradisional. 

"Dan kami juga tidak rela melihat pasar rakyat itu terpinggirkan dan mungkin bertambah sepi," tuturnya. 

Selain itu, menurutnya juga perlu dilakukan koordinasi menyeluruh mengenai perizinan. Apakah mekanisme perizinan minimarket di Kota Malang menggunakan skema online single submission (OSS) atau tidak. 

"Karena memang ketika ada OSS seperti memanggal perda, karena perizinan langsung melalui OSS," jelas Anggota Komisi B DPRD Kota Malang ini. 

Di Kota Malang sendiri, terdapat 4 minimarket yang dapat ditemui di berbagai sudut Kota Malang. Keempat minimarket itu diantaranya yakni Alfamart dan Indomaret yang lebih dulu banyak berdiri. Selama dua tahun terakhir, muncul Family Mart dan Lawson yang turut meramaikan persaingan minimarket. 

Baca Juga : Kepala Inspektorat Nurcahyo akan Dilantik sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang

"Kalau di kawasan yang dianggap padat dan rentan konflik ekonomi antara pasar tradisional dan minimarket, kita akan evaluasi efektivitas zonasi," tuturnya. 

Pertumbuhan dan pergerakan penduduk di Kota Malang tentu menjadi salah satu alasan peluang investasi berbentuk minimarket tak dapat dihindarkan. Menurut Dwicky, setidaknya ada evaluasi terhadap efektivitas zonasi, berdasarkan tingkat kepadatan penduduk. 

Sehingga, pendirian minimarket dapat turut disesuaikan dengan kepadatan pergerakan penduduk. Terutama pada kawasan yang memang diketahui banyak terdapat aktivitas masyarakat. Seperti area dengan banyak kampus yang terdapat banyak mahasiswa. 

Pantauan di lokasi, beberapa toko modern terkesan nekat dan menabrak perda karena berdiri dan beroperasi dengan jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Kondisi tersebut dapat diketahui di Jalan Hamid Rusdi. Terdapat gerai Alfamart yang sudah lama berdiri persis di seberang Pasar Bunulrejo. 

Kondisi nyaris serupa ditemui di Jalan Sarangan. Bahkan di jalan ini, ada sebanyak tiga minimarket yang berdiri dan saling bersebelahan. Yakni gerai Alfamart, Indomaret dan Lawson. Penelusuran JatimTIMES, jika menyusuri ruas jalan yang ada, ketiga minimarket ini berjarak sekitar 100 meter dari Pasar Tawangmangu.