JATIMTIMES - Sebanyak 40.731 buruh pabrik rokok hingga buruh tani tembakau menjadi sasaran penerima program perlindungan dan jaminan sosial melalui fasilitasi pemberian bantuan untuk kesejahteraan keluarga. Masing-masing dari penerima program tersebut bakal mendapatkan Rp 600 ribu dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai kisaran Rp 24 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki saat menjadi narasumber pada acara talkshow penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga : Dugaan Pemalsuan Surat Penyidikan, Warga Laporkan BPOM Jember ke Polisi
Pada pernyataannya saat menjadi narasumber dalam agenda talkshow yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang tersebut, Pantjaningsih menyebut Dinsos Kabupaten Malang juga mendapat anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Anggaran DBHCHT tahun 2025 untuk Dinsos tersebut ditujukan untuk merealisasikan program perlindungan dan jaminan sosial. Yakni melalui fasilitasi pemberian bantuan untuk kesejahteraan keluarga.
"Sasarannya adalah buruh pabrik rokok dan juga buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh," ujar Pantjaningsih saat ditemui usai menjadi narasumber pada acara talkshow yang berlangsung di Ruang Command Center, Gedung Setda Kabupaten Malang, tersebut.
Jika dikalkulasikan, menurut Pantjaningsih, sasaran penerima program perlindungan dan jaminan sosial dari anggaran DBHCHT tersebut sebanyak 40.731.
"Terdiri dari 35.871 orang adalah buruh pabrik rokok. Sedangkan 4.860 untuk buruh tani tembakau dan cengkeh. Kemudian total anggarannya kurang lebih Rp 24 miliar," terangnya.
Pantjaningsih menyebut, realisasi program perlindungan dan jaminan sosial melalui fasilitasi pemberian bantuan untuk kesejahteraan keluarga tersebut, berdasar pada surat keputusan (SK) bupati Malang dan juga peraturan menteri keuangan (PMK). "Besaran yang diterima masing-masing sasaran ini Rp 600 ribu, direalisasikan sekali (di tahun 2025)," jelasnya.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, disampaikan Pantjaningsih, sasaran maupun anggaran dari DBHCHT pada program perlindungan dan jaminan sosial yang direalisasikan Dinsos Kabupaten Malang mengalami peningkatan.
Baca Juga : RSSA Malang Raih Predikat Pelayanan Prima dari Kementerian PAN-RB
"Kalau dibandingkan tahun kemarin (2024) ada peningkatan. Kalau tahun kemarin jumlah penerimanya ada sekitar 30 ribu, kalau sekarang ada sekitar 35 ribu (sasaran buruh pabrik). Artinya ada peningkatan, sehingga secara angka juga mengalami peningkatan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam pernyataannya Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Malang Iwan H. Kristanto menuturkan, tujuan diselenggarakannya talkshow juga sekaligus ditujukan untuk mensosialisasikan terkait DBHCHT. Diskominfo Kabupaten Malang yang juga selaku pengampu dari bidang penegakan hukum melakukan sosialisasi melalui empat sarana media. Yakni media cetak, media televisi, radio, dan media online. Sedangkan untuk media elektroniknya, Diskominfo Kabupaten Malang juga menyelenggarakan podcast dan talkshow.
Nantinya, baik talkshow maupun podcast tersebut akan berlangsung masing-masing selama enam kali. Sosialisasi melalui beberapa media termasuk podcast dan talkshow ini ditujukan supaya masyarakat khususnya di Kabupaten Malang, bisa mengetahui terkait dengan program gempur rokok ilegal.
Selain Pantjaningsih, sejumlah narasumber juga turut dihadirkan dalam acara talkshow yang diselenggarakan pada Kamis (22/5/2025) tersebut. Yakni mulai dari Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Zia'ul Haq, dan jaksa fungsional tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Ari Kuswadi.