free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Pembeli Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Rugi Miliaran Akibat Pembangunan Mangkrak

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian PKP, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna (berdiri, paling depan dari baris kiri) saat mendampingi puluhan warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo yang melapor terkait dugaan mangkraknya pembangunan proyek oleh developer PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam pada Senin (19/5/2025) malam. (Foto: Kementerian PKP for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terjun langsung menindaklanjuti dugaan mangkraknya pembangunan proyek oleh pengembang di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo. Hasilnya, para warga sekaligus pembeli rumah di perumahan yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut mengaku telah mengalami kerugian mencapai miliaran.

Hasil dari pengecekan oleh Tim Kementerian PKP tersebut kemudian ditindaklanjuti warga dengan membuat laporan ke Polres Malang. Sebagaimana yang juga telah diberitakan sebelumnya, puluhan warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo membuat laporan ke Satreskrim Polres Malang pada Senin (19/5/2025) malam. Laporan yang dilayangkan warga tersebut ditujukan kepada developer PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam.

Baca Juga : Mangkrak, Pengembang Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Dilaporkan ke Polres Malang

Koordinator warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Misbakhul Wahyu Ari Purnomo menuturkan, laporan para warga ke Polres Malang tersebut merupakan tindak lanjut setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) dari kementerian terkait di lokasi perumahan. Di mana, keluhan warga terkait mangkraknya pembangunan proyek di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo tersebut juga sempat diberitakan JatimTIMES dan viral di media sosial (medsos).

"Tim dari kementerian datang ke perumahan untuk melakukan sidak, karena memang selama ini tidak ada progres pembangunan selama kurang lebih tiga tahun. Akhirnya kami didorong untuk membuat laporan secara proses hukum," kata Wahyu dalam konfirmasinya yang diterima JatimTIMES, Selasa (20/5/2025).

Wahyu menyebut, warga yang telah membuat laporan ke Polres Malang pada Senin (19/5/2025) ada 11 orang. Namun jumlah warga yang membuat laporan tersebut akan terus berkembang lantaran mewakili puluhan warga lainnya.

"Kami sekarang masih koordinasi untuk data kerugiannya, hingga tadi (Selasa, 20/5/2025) pagi sudah ada sebanyak 36 orang. Data yang telah masuk tersebut dengan total kerugian kurang lebih Rp 3,6 miliar, tapi data untuk kerugiannya itu masih berkembang," ujarnya.

Wahyu menerangkan, total ada sebanyak 96 petak rumah yang dipasarkan dan sudah terjual. Namun pembangunannya belum seluruhnya terealisasi.

"Jika dikalkulasikan pembeli yang sudah membayar dengan uang masuk ke developer tersebut mencapai Rp 9 miliar," ujarnya.

Disampaikan Wahyu, kerugian yang merupakan akumulasi total pembayaran oleh pembeli ke pihak pengembang tersebut meliputi beberapa ketentuan. Yakni mulai dari pembayaran tanda jadi, uang tanda jadi, biaya notaris, peningkatan standar bangunan, hingga biaya cicilan dari bank yang masih berjalan.

Baca Juga : Aksi Gila Bakar Pikap di Blitar, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

"Para pembeli rumah itu ada yang mencicil pembayaran, hingga ada yang sudah lunas sejak tahun 2021 hingga 2025," ujarnya.

Meski sebagian telah ada yang lunas, namun, disampaikan Wahyu, selama ini yakni mulai dari membeli sampai sebagian sudah berpenghuni, progres pembangunan termasuk untuk fasilitas umum (fasum) tidak berjalan. Yakni mulai dari segi penerangan jalan, sampai fasum tandon fasum.

"Akhirnya warga terpaksa memilih untuk swadaya sendiri karena tidak ada tanggapan serius dari developer," ujarnya.

Wahyu beserta sejumlah warga yang lain berharap segera ada tindak lanjut dari kepolisian terkait laporan yang telah dilayangkan ke Polres Malang. "Kami juga mendorong agar para warga lain bisa berani bersuara untuk memperjuangkan haknya," pungkasnya.