JATIMTIMES - KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Terbukti hari ini, Selasa (20/5/2025) KPK memeriksa sejumlah saksi diantaranya Wakil Bupati (Wabup) Situbondo periode 2025-2029 berinisial U.
"Hari ini Selasa (20/5/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui chat WhatsApp, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga : Mediasi Demo Ojol, Dishub Jatim Hentikan Semua Program Aplikator yang Rugikan Driver
Selain Wabup Situbondo, Budi juga mengatakan KPK memeriksa Anggota DPRD Jatim berinisial Z di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan Jakarta. "Z, Anggota DPRD Jatim, dan U, Wakil Bupati Situbondo," ucap Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap puluhan pokmas se-Situbondo mulai besok, Rabu (21/5/2025). Sementara itu, Ketua Pokmas Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Yesi Rahmatillah sebagai pelapor telah menerima surat pemanggilan KPK untuk pemeriksaan.
"Kami pelapor tanggal 21 Mei," sebutnya.
Sebelumnya diketahui, pada Rabu (16/5/2025), penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ketua Pokmas Srikandi serta beberapa lokasi lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu bendel dokumen barang bukti elektronik dan berkas lainnya terkait kasus dugaan korupsi Wasbang.
Barang bukti elektronik yang disita mencakup percakapan WhatsApp antara anggota DPRD Jatim berinisial ZY, serta beberapa lembar berkas print-out pencairan dana kegiatan Wasbang senilai lebih dari Rp1,2 miliar.