JATIMTIMES - Pendaftaran Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK di Jawa Timur tahun 2025 segera dibuka. Tahun ini, ada sejumlah perubahan yang perlu dicermati oleh para calon peserta maupun orang tua. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah perubahan komposisi kuota penerimaan, khususnya untuk jalur domisili.
Jika sebelumnya kuota jalur domisili (dulu dikenal sebagai zonasi) di SMA mencapai minimal 50%, kini turun drastis menjadi minimal 35%. Sementara untuk SMK, kuota domisili hanya 10%. Perubahan ini tentu berdampak pada strategi pendaftaran yang perlu dipertimbangkan para calon siswa.
Baca Juga : Simak, Ini Jadwal Simulasi SPMB 2025/2026 SD dan SMP di Surabaya
Selain jalur domisili, SPMB 2025 Jatim juga menyediakan jalur afirmasi untuk SMA sebesar 30% dan SMK 15%, jalur prestasi lomba 5%, jalur prestasi akademik SMA 25%, serta jalur mutasi maksimal 5%.
Berikut JatimTIMES rangkum informasi lengkap tentang SPMB Jalur Domisili 2025 untuk jenjang SMA dan SMK di Jawa Timur, termasuk jadwal dan persyaratannya.
Jadwal Lengkap Pendaftaran Jalur Domisili SMA/SMK Jatim 2025
Berdasarkan informasi dari situs resmi spmbjatim.net, berikut ini jadwal pelaksanaan jalur domisili:
- Pendaftaran: 26 - 27 Juni 2025, mulai pukul 00.01 hingga 21.00 WIB (online)
- Penutupan Pendaftaran: 27 Juni 2025, pukul 21.00 WIB (online)
- Pengumuman Hasil Seleksi: 28 Juni 2025, pukul 08.00 WIB (online)
- Cetak Bukti Penerimaan: 28 Juni 2025, pukul 09.00 - 23.59 WIB (online)
- Daftar Ulang di Sekolah Tujuan: 28 dan 30 Juni 2025, pukul 09.00 - 16.00 WIB
- Pengumuman Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025, pukul 08.00 WIB (online)
- Cetak Bukti Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025, pukul 09.00 - 16.00 WIB (online)
- Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025, pukul 09.00 - 16.00 WIB
Ketentuan Umum SPMB Jatim 2025
Sebelum mengikuti proses pendaftaran, calon siswa wajib memahami beberapa ketentuan umum yang diberlakukan tahun ini. Berikut beberapa di antaranya:
- Usia Maksimal: Calon siswa maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli 2025, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Ijazah: Wajib telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau sederajat. Jika ijazah atau SKL belum terbit, dapat menggunakan surat keterangan kelas 9 dari sekolah asal.
- Domisili: Calon siswa harus terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Jika terjadi perubahan KK kurang dari satu tahun, harus disertai dokumen pendukung.
- Khusus Domisili Tertentu: Untuk korban bencana alam atau sosial, dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan lurah atau kepala desa.
- Disabilitas: Calon siswa penyandang disabilitas wajib melampirkan asesmen awal dari dokter atau psikolog serta surat keterangan dari sekolah asal.
- Warga Negara Asing: WNA yang mendaftar harus mengurus surat rekomendasi izin belajar dari kementerian terkait.
- Sanksi: Peserta yang terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, bertato atau bertindik (bagi laki-laki) akan otomatis gugur.
Aturan Khusus Jalur Domisili 2025
Untuk jalur domisili, ada ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
- SMA: Kuota jalur domisili sebesar 35%, terdiri dari 20% jalur domisili reguler dan 15% jalur domisili sebaran.
- SMK: Kuota jalur domisili sebesar 10% dari total daya tampung.
- Wilayah Domisili: Jalur domisili SMA hanya diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah dalam rayon sekolah. Untuk SMK, bisa dari wilayah dalam rayon atau luar rayon yang berbatasan.
- Pemeringkatan: Untuk jalur domisili reguler SMA, seleksi dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak domisili ke sekolah sesuai ketentuan.
Persyaratan Tambahan SMK
Baca Juga : DKPP Kota Surabaya Siapkan Pengawasan Ketat Penjualan Hewan Kurban Jelang IduladhaÂ
Bagi calon siswa yang memilih SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Seperti tes kesehatan yang dilakukan di Puskesmas atau rumah sakit pemerintah saat pengambilan PIN.
Selain itu, bagi SMK yang memiliki kelas industri, pembentukan kelas tersebut baru bisa dilakukan setelah proses SPMB selesai dan tidak diperkenankan menambah daya tampung.
Untuk diketahui, peserta wajib menandatangani surat pernyataan yang menyatakan semua data dan dokumen yang digunakan dalam SPMB Jatim 2025 adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Format surat pernyataan, orang tua atau wali bisa mengunduhnya langsung di laman spmbjatim.net.
Itulah informasi seputar SPMB Jalur Domisili Jawa Timur 2025 untuk jenjang SMA. Semoga bermanfaat.