JATIMTIMES - Dugaan penganiayaan senior kepada junior yang terjadi di SMA Taruna Nala Malang sudah masuk dalam tahap penyidikan di Polresta Malang Kota. Polisi pun telah meminta keterangan tujuh saksi, namun tujuh saksi tersebut telah mencabut keterangan.
Dari informasi yang didapati 7 orang yang menjadi saksi tiba-tiba mencabut keterangan setelah memberikan kesaksiannya terhadap kejadian yang terjadi pada 16 Juni 2024 silam. Kini kasus tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim, Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Info Pendakian Gunung Semeru Terbaru, TNBTS: Kuota Terbatas 200 Orang Perhari
Kini progresnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.
“Iya benar, ketujuh saksi ini telah mencabut keterangannya,” ucap Yudi, Jumat (16/5/2025).
Meski keterangan tersebut dicabut, pihaknya menegaskan jika proses hukum tetap berjalan. Sehingga tujuh saksi tersebut bakal dimintai keterangan ulang.
“Karena saksi ada keterkaitannya dengan perkara ini, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang dan dimintai keterangan lagi," imbuh Yudi.
Tak hanya itu saja, dalam proses penyidikan itu, polisi bakal memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Rencananya bakal dilakukan pada pekan mendatang.
"Minggu depan, kami akan memanggil pihak kepala sekolah. Untuk kemudian, dilaksanakan pemeriksaan dan dimintai keterangannya terkait kejadian (dugaan penganiayaan) tersebut,” tambah Yudi.
Untuk diketahui, kasus ini dialami salah satu siswa berinisial AT di SMA Taruna Nala Malang. Bermula saat senior terduga pelaku siswa kelas XI terpeleset lantai yang baru saja dipel berada di kamar korban.
Baca Juga : Pelaku Belum Tertangkap, Polres Malang Periksa 15 Saksi Pelemparan Batu ke Bus Persik Kediri
Pelaku pun menuduh AT menjegal kakinya dan langsung memukulnya. Kemudian, pelaku meminta korban untuk menemuinya di kamarnya, beberapa jam setelah terpeleset.
Hanya saja, AT memutuskan untuk tidak mendatangi dan memilih meminta saran kakak asuhnya. Namun senior yang lainnya, secara tiba-tiba masuk ke kamar kakak asuh korban. Akhirnya, AT kembali mengalami kekerasan di sekolah tersebut.
Kekerasan yang terjadi pada AT ini membuat memar di bagian tubuh. Lalu juga mendapati luka pada bagian mata hingga robek, sehingga mendapatkan sembilan jahitan.
Sedang, dugaan kekerasan yang menimpa AT di sekolahnya tersebut, terdaftar dalam Laporan Nomor: LP/B/420/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Saat berita ini diturunkan, wartawan JatimTIMES tengah berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak sekolah dan korban.