JATIMTIMES - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah mengalami perubahan besar menjelang tahun ajaran 2025. Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pergantian nama pendaftaran peserta didik baru ini nampaknya belum diketahui secara luas oleh masyarakat. Bahkan mungkin, beberapa dari sobat JatimTIMES ada yang baru tahu jika PPDB telah diganti menjadi SPMB.
Baca Juga : Empat Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2025, Kapolresta Malang Kota: Pentingnya Peran Mahasiswa
Lantas apa sebenarnya SPMB dan mengapa pemerintah mengganti PPDB menjadi SPMB? Untuk lebih memahaminya, berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian SPMB
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pergantian ini dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam sistem PPDB sebelumnya, terutama dalam penerapan sistem zonasi yang sering menimbulkan polemik di masyarakat.
SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga membawa perubahan kebijakan yang lebih transparan, adil, dan berkualitas. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dan akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Alasan Pergantian PPDB Menjadi SPMB
Pergantian PPDB menjadi SPMB bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor utama yang mendorong perubahan ini. Dikutip dari kanal YouTube Kemendikdasmen, Kamis (15/5/2025) berikut penjelasan lengkapnya:
1. Menghilangkan Stigma 'PPDB Zonasi'
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa sistem PPDB hanya mengandalkan zonasi, padahal ada beberapa jalur lain seperti afirmasi, prestasi, dan mutasi. Dengan mengganti nama menjadi SPMB, pemerintah ingin menghapus anggapan bahwa penerimaan siswa hanya bergantung pada zonasi.
2. Menyelaraskan dengan Visi Pendidikan Nasional
SPMB diharapkan lebih sesuai dengan visi Kemendikdasmen, yaitu memberikan akses pendidikan berkualitas untuk semua, tanpa terkendala oleh keterbatasan zonasi.
3. Memperbaiki Kelemahan dalam Sistem PPDB
PPDB masih memiliki berbagai kelemahan, terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam seleksi. SPMB hadir sebagai penyempurnaan untuk mengatasi masalah tersebut.
Jalur Masuk SPMB
Terdapat empat jalur masuk pada SPMB, mulai dari domisili hingga mutasi. Berikut penjelasan detailnya.
1. Jalur Domisili
Jalur domisili menjadi pengganti sistem zonasi dalam PPDB sebelumnya. Pada sistem ini, penerimaan siswa tidak lagi berdasarkan wilayah administratif, tetapi benar-benar mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan. Dengan demikian, jalur domisili diharapkan dapat mengurangi kasus manipulasi alamat yang sering terjadi dalam sistem zonasi dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu serta siswa penyandang disabilitas. Pemerintah akan memastikan bahwa penerima manfaat dalam jalur ini benar-benar berasal dari kelompok yang berhak dengan mekanisme seleksi yang lebih ketat. Selain itu, jalur ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari latar belakang yang kurang beruntung, sehingga mereka tetap mendapatkan kesempatan belajar di sekolah negeri berkualitas.
3. Jalur Prestasi
Kemudian, ada jalur prestasi yang memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi akademik maupun non-akademik untuk diterima di sekolah negeri. Prestasi akademik mencakup berbagai bidang seperti sains, teknologi, riset, dan inovasi, sementara prestasi non-akademik meliputi bidang seni, budaya, olahraga, serta keterlibatan dalam organisasi seperti OSIS dan Pramuka. Dengan adanya jalur ini, pemerintah berharap dapat memberikan penghargaan bagi siswa berprestasi dan mendorong pengembangan bakat di berbagai bidang.
4. Jalur Mutasi
Terakhir, jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas kerja ke daerah tertentu. Selain itu, anak guru juga berhak mengikuti jalur ini untuk mendaftar ke sekolah tempat orang tuanya mengajar. Dengan adanya jalur mutasi, pemerintah ingin memastikan bahwa siswa yang harus berpindah domisili akibat pekerjaan orang tua tetap mendapatkan akses pendidikan yang stabil dan berkesinambungan.
Kuota Jalur Penerimaan SPMB
Setiap jenjang pendidikan memiliki kuota penerimaan yang berbeda untuk setiap jalur. Berikut adalah alokasi kuota berdasarkan kebijakan baru:
1. Jenjang SD
Jalur Domisili: Minimal 70%
Jalur Afirmasi: Minimal 15%
Jalur Mutasi: Maksimal 5%
Jalur Prestasi: Tidak tersedia
2. Jenjang SMP
Jalur Domisili: Minimal 40%
Jalur Afirmasi: Minimal 20%
Jalur Mutasi: Maksimal 5%
Jalur Prestasi: Minimal 25%
3. Jenjang SMA
Jalur Domisili: Minimal 30%
Jalur Afirmasi: Minimal 30%
Jalur Mutasi: Maksimal 5%
Jalur Prestasi: Minimal 30%
Transparansi Data dan Daya Tampung Sekolah
Salah satu inovasi utama dalam SPMB adalah keterbukaan informasi. Setidaknya terdapat dua data yang dibuka untuk umum, yaitu:
- Daya tampung sekolah negeri, sehingga orang tua bisa mengetahui peluang anaknya diterima.
Baca Juga : Bupati Banyuwangi Deklarasi SPMB 2025 Demi Keadilan dan Jamin Semua Anak Bisa Sekolah
- Peringkat akreditasi sekolah, yang akan dipublikasikan sebagai referensi bagi calon murid dan orang tua dalam memilih sekolah.