JATIMTIMES - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang menargetkan keputusan akhir penggabungan 36 SD Negeri (SDN) menjadi 18 lembaga satuan pendidikan akan selesai di pertengahan atau pekan kedua bulan Mei 2025 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan, bahwa pembahasan terkait dengan penggabungan atau merger sekolah ini bertujuan untuk efektivitas proses belajar mengajar para peserta didik demi terwujudnya pendidikan di Kabupaten Malang yang lebih berkualitas. "Untuk saat ini ada 36 SDN yang akan dimerger menjadi 18 lembaga," ungkap Suwadji kepada JatimTIMES.com.
Baca Juga : SPMB 2025 SMA di Jatim, Ini Urutan Prioritas Lolos Seleksi Jalur Domisili
Pihaknya pun merinci 36 SDN yang akan digabung menjadi 18 lembaga satuan pendidikan yang tersebar di sembilan kecamatan. Di antaranya Kecamatan Kromengan, Singosari, Sumberpucung, Lawang, Pakisaji, Tirtoyudo, Kasembon, Pujon dan Pakis.
Untuk di Kecamatan Kromengan terdapat empat SDN yang digabung menjadi dua lembaga satuan pendidikan. Yakni SDN 1 Karangrejo dan SDN 2 Karangrejo digabung karena satu halaman dan berubah nama menjadi SDN Karangrejo. Lalu, SDN 1 Kromengan dan SDN 2 Kromengan digabung menjadi SDN 1 Kromengan karena satu halaman.
Kemudian untuk di Kecamatan Singosari terdapat 10 SDN yang digabung menjadi lima lembaga satuan pendidikan. Di mana semuanya digabung karena berada dalam satu halaman. Di antaranya SDN 1 Klampok dan SDN 3 Klampok digabung menjadi SDN 1 Klampok; SDN 2 Ardimulyo dan SDN 3 Ardimulyo digabung menjadi SDN 2 Ardimulyo; SDN 2 Dengkol dan SDN 3 Dengkol digabung menjadi SDN 2 Dengkol; SDN 2 Candirenggo dan SDN 4 Candirenggo digabung menjadi SDN 2 Candirenggo; SDN 1 Pagentan dan SDN 5 Pagentan digabung menjadi SDN 1 Pagentan.
Lalu, untuk di Kecamatan Sumberpucung terdapat enam SDN digabung menjadi tiga lembaga satuan pendidikan. Di antaranya SDN 6 Sumberpucung dan SDN 7 Sumberpucung digabung menjadi SDN 6 Sumberpucung dikarenakan berada di dalam satu halaman; SDN 2 Jatiguwi dan SDN 6 Jatiguwi digabung menjadi SDN 2 Jatiguwi dikarenakan siswa kurang dari 40 anak; serta SDN 8 dan SDN 12 Sumberpucung digabung menjadi SDN 12 Sumberpucung dikarenakan jumlah siswa kurang dari 40 anak.
Selanjutnya di Kecamatan Lawang terdapat empat SDN yang digabung menjadi dua lembaga satuan pendidikan. Di mana semuanya berada di dalam satu halaman yang sama. Di antaranya SDN 3 Lawang dan SDN 5 Lawang digabung menjadi SDN 5 Lawang; serta SDN 1 Sumberporong dan SDN 3 Sumberporong digabung menjadi SDN Sumberporong.
Lalu, untuk di Kecamatan Pakisaji terdapat dua SDN yang digabung menjadi satu lembaga satuan pendidikan dikarenakan berada di dalam satu halaman yang sama. Kedua sekolah tersebut SDN 2 Karangduren dan SDN 3 Karangduren digabung menjadi SDN 3 Karangduren.
Kemudian, untuk di Kecamatan Tirtoyudo terdapat dua SDN yang digabung menjadi satu lembaga satuan pendidikan dikarenakan jumlah siswa kurang dari 40 anak. Yakni SDN 1 Tlogosari dan SDN 2 Tlogosari digabung menjadi SDN 1 Tlogosari. Selanjutnya untuk di Kecamatan Kasembon terdapat dua SDN yang digabung menjadi satu lembaga satuan pendidikan dikarenakan jarak antar sekolah 250 meter. Yakni SDN 1 Kasembon dan SDN 3 Kasembon digabung menjadi SDN Kasembon.
Selain itu, untuk di Kecamatan Pujon terdapat lima SDN digabung menjadi dua lembaga satuan pendidikan dikarenakan berada di dalam satu halaman yang sama. Yakni SDN 2 Ngroto, SDN 3 Ngroto dan SDN 4 Ngroto digabung menjadi SDN Ngroto; serta SDN 1 Pujon Lor dan SDN 3 Pujon Lor digabung menjadi SDN 1 Pujon Lor. Terakhir untuk di Kecamatan Pakis terdapat dua SDN digabung menjadi satu lembaga satuan pendidikan dikarenakan jarak antar sekolah sekitar 500 meter. Yakni SDN 1 Sukoanyar dan SDN 2 Sukoanyar digabung menjadi SDN Sukoanyar.
Baca Juga : Bupati Banyuwangi Ingatkan Pendidikan Anak Menjadi Tanggung Jawab Semua Pihak
Sementara itu, penggabungan 36 SDN menjadi 18 lembaga satuan pendidikan tersebut saat ini sedang tahap pengusulan. Nantinya ditargetkan pembahasan penggabungan sekolah dapat selesai di pekan kedua bulan Mei 2025. "Target finalisasi merger sekolah di minggu kedua bulan Mei 2025," ujar Suwadji.
Dalam pengusulan penggabungan 36 SDN menjadi 18 lembaga satuan pendidikan tersebut juga terdapat usulan perubahan nomenklatur empat lembaga satuan pendidikan di Kecamatan Sumberpucung. Yakni SDN 2 Sumberpucung menjadi SDN 2 Karangkates, SDN 3 Sumberpucung menjadi SDN 3 Karangkates, SDN 4 Sumberpucung menjadi SDN 4 Karangkates, serta SDN 5 Sumberpucung menjadi SDN 5 Karangkates.
"Karena itu kan juga pengalihan dapodik, juga kaitannya dengan dana BOS, takutnya nanti kalau di sekolah baru, di dapodiknya belum tercantum di sekolah baru, nanti pendistribusiannya karena sekolahnya sudah dihapus dan bisa nggak masuk," jelas Suwadji.
Oleh karena itu, pihaknya secara intensif melakukan komunikasi aktif dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI terkait dengan penggabungan sekolah di Kabupaten Malang.
"Jika sebelum tahun ajaran baru nanti sudah clear dan Perbup nya satuan pendidikan formalnya sudah terbit otomatis kita berharap di tahun ajaran baru sudah di dalam satu sekolah," pungkas Suwadji.