JATIMTIMES - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang menggelar talkshow penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Kamis (15/5/2025). Talkshow yang ditujukan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bidang kesehatan tersebut, turut menghadirkan sejumlah narasumber.
Talkshow yang juga ditujukan dalam rangka gempur rokok ilegal tersebut berlangsung di Ruang Command Center Gedung Setda Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen. Sementara itu, sejumlah narasumber yang dihadirkan dalam talkshow tersebut meliputi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Kabupaten Malang Ivan Drie, Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Bima Haryo Hutomo, dan Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok.
Baca Juga : Wali Kota Malang Tinjau Dinding TPU Ketawang Gede Nyaris Ambrol
Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Malang Iwan H. Kristanto menuturkan, tujuan diselenggarakannya talkshow juga sekaligus untuk mensosialisasikan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Di mana, Diskominfo Kabupaten Malang yang juga selaku pengampu dari bidang penegakan hukum turut melakukan sosialisasi melalui empat sarana media.
"Yakni media cetak, media televisi, radio, dan media online. Sedangkan untuk media elektroniknya, kami juga melalui podcast dan talkshow," ujar Iwan kepada JatimTIMES.
Sebelumnya, Rabu (14/5/2025), Diskominfo Kabupaten Malang juga telah menggelar podcast. Nantinya, baik talkshow maupun podcast tersebut akan berlangsung masing-masing selama enam kali.
"Podcast kemarin itu untuk jajaran teknis dari dinas teknis yang melaksanakan. Sedangkan untuk talkshow kali ini pada level jajaran pimpinan mulai dari Bupati Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, dan Kepala Kantor Bea Cukai Malang," beber Iwan.
Namun, dikarenakan sejumlah pihak yang dimaksud tersebut berhalangan hadir karena ada agenda yang bersamaan, disampaikan Iwan, sehingga digantikan oleh perwakilan pejabat teknis.
"Sosialisasi melalui beberapa media termasuk podcast dan talkshow ini ditujukan supaya masyarakat Kabupaten Malang khususnya, bisa mengetahui terkait dengan program gempur rokok ilegal," ujarnya.
Upaya gempur rokok ilegal yang dilakukan Diskominfo Kabupaten Malang tersebut turut menuai apresiasi dari sejumlah pihak. Tanpa terkecuali apresiasi dari para narasumber yang hadir pada acara talkshow yang berlangsung hari ini, Kamis (15/5/2025).
Pada pernyataannya, Plt Kadinkes Kabupaten Malang Ivan Drie berharap sosialisasi DBHCHT bisa terus dilangsungkan. Sehingga pendapatan negara dari cukai rokok juga bisa meningkat.
"Sehingga nantinya bisa kami pergunakan penggunaannya untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekaligus alat kesehatan. Intinya memperbaiki fasilitas kesehatan menjadi lebih baik," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini mengimbau kepada semua pihak untuk turut terlibat memberantas rokok ilegal. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari rokok ilegal, bagi konsumen silahkan membeli rokok yang legal," ujarnya.
Selain kepada para konsumen, Rini juga menekankan kepada para produsen rokok untuk memproduksi rokok secara legal. Sehingga bisa dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai rokok.
Baca Juga : Heboh Keluhan TikToker Malaysia yang Gagal Beli Tiket Indonesia vs China, Berikut Caranya!
"Jika DBHCHT meningkat, tentunya alokasi dari sisi bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat juga dapat meningkat dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin," ujarnya.
Senada dengan yang disampaikan Rini, Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Bima Haryo Hutomo juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan rokok ilegal. Apalagi nekat memproduksi rokok ilegal.
"Karena di satu sisi selain penerimaan negara berkurang, di satu sisi lainnya juga ada pelanggaran hukum," tuturnya.
Bima berharap, penegakan hukum terkait rokok ilegal di Kabupaten Malang bisa semakin ditekan. Sehingga Kabupaten Malang kedepannya bisa semakin sejahtera.
"Kami sebenarnya juga tidak enak memenjarakan orang gara-gara jualan rokok. Tapi, karena memang sudah perintah dari undang-undang, ya bagaimana lagi, harus kami tegakkan," tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok menyebut, terlepas dari faktor lain terkait rokok, faktanya para perokok turut menyumbang signifikan penerimaan negara dari sektor bea cukai. "Saya ingin berterima kasih kepada para perokok di seluruh Indonesia, karena para perokok ini menyumbang Rp 226 triliun," ujarnya.
Merujuk pada beberapa sumber, data yang disampaikan Zulham tersebut ialah terkait penerimaan cukai rokok tahun 2024 yang mengalami pertumbuhan. Meskipun ada kenaikan tarif cukai, nyatanya penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp 216,9 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 2,0 persen (yoy). Yakni dari total penerimaan bea cukai sebesar Rp 226,4 triliun.
"Kami butuh keseriusan dari semua pihak untuk turut memberantas peredaran rokok ilegal. Semoga kedepannya penyelenggaraan negara bisa lebih baik dan Malang Makmur berkelanjutan bisa berjalan maksimal," pungkasnya.