JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk menerbitkan fatwa haram bisnis rokok ilegal. Langkah tersebut diperlukan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal termasuk di Kabupaten Malang.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok, saat menghadiri talkshow penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bidang kesehatan, Kamis (15/5/2025). Di mana, pada acara talkshow yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang tersebut, Zulham hadir sebagai salah satu narasumber.
Baca Juga : Miris! 36 Anak Jadi Pelaku Tindak Pidana di Kota Batu Selama Tiga Tahun Terakhir
"Tadi kami tawarkan agar pemerintah ini melobi, ada pendekatan kepada tokoh agama maupun melalui ormas-nya. Entah NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, atau bahkan MUI agar kemudian mengeluarkan fatwa haram bisnis rokok ilegal," ujar Zulham saat ditemui JatimTIMES usai menghadiri talkshow yang berlangsung di Ruang Command Center Gedung Setda Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen pada Kamis (15/5/2025).
Fatwa haram bisnis rokok ilegal tersebut sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep juga telah mengeluarkan fatwa tersebut pada kisaran tiga tahun lalu.
"Kami sudah membaca salah satu rekomendasi dari PCNU Sumenep, kalau tidak salah itu sudah merilis soal ini pada beberapa tahun lalu.
Jadi sudah ada fatwa haram bisnis rokok ilegal," ujar Zulham.
Jika apa yang telah difatwakan oleh Bahtsul Masail PCNU Sumenep tersebut bisa diteruskan di Kabupaten Malang, Zulham berharap, upaya gempur rokok ilegal secara penegakan hukum bisa berjalan beriringan. Yakni secara hukum dan secara sosial serta agama.
"Sehingga secara hukum sosial, agama ini ada dasarnya. Saat ini, kami dorong supaya dikeluarkan (fatwa haram bisnis rokok ilegal)," tuturnya.
Jika beberapa upaya tersebut dapat disandingkan, disampaikan Zulham, maka penerimaan negara dari cukai rokok juga akan meningkat. Sehingga sektor kesehatan hingga kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat sering adanya peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Kalau saat ini Rp 158 miliar, bayangkan kalau semua pabrik rokok ilegal ini kemudian terkurangi menjadi legal. Saya yakin kita bisa dapat Rp 200 miliar dan itu besar sekali untuk Kabupaten Malang, karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita kan hanya sekitar Rp 1,1 triliun," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, DBHCHT turut dialokasikan pada tiga sektor. Yakni sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Di mana untuk tahun 2025, sektor kesehatan mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 95 milliar.
Baca Juga : Kades Mengundurkan Diri: DPMD Banyuwangi Sebut Tetap Wajib Laksanakan Tugas Pelayanan
"Maka kita perlu daya dukung sentuhan sosial maupun agama. Kalau berbicara fakta, rata-rata dinamika perputaran uang rokok ilegal inikan juga diputar di sektor yang menggerakkan masyarakat banyak, salah satunya sektor agama. Jadi bersandarnya para pengusaha rokok ilegal ini pada jubah agama," ujar Zulham.
Jika ada regulasi termasuk salah satunya melalui fatwa haram bisnis rokok ilegal, maka bukan tidak mungkin persoalan peredaran rokok ilegal bisa dituntaskan. "Problemnya adalah, apakah berani ormas kita atau MUI untuk mengeluarkan atau merilis ini. Saya adalah ketua komisi informasi MUI (Kabupaten Malang), maka ini pukulan bagi saya dan teman-teman di MUI untuk kemudian menggerakkan sektor ini," tuturnya.
Saat ini, diakui Zulham, dirinya akan segera melakukan pembahasan bersama anggota Dewan Kabupaten Malang lainnya. Yakni membahas tentang kemungkinan adanya fatwa haram bisnis rokok ilegal.
"Akan kami bahas, makanya ini kan kami usulkan ke ketua MUI agar ini menjadi wacana. Tapi nanti dinamika di lapangan juga kami perhitungkan dulu seperti apa. Apakah MUI atau lembaga Bahtsul Masail dari NU yang ideal," ujarnya.
Selain akan menjadi pembahasan di tingkat Dewan Kabupaten Malang, Zulham juga mengaku akan berkoordinasi dengan Ormas Islam termasuk NU. "Karena yang sudah merilis di Sumenep itu lembaga Bahtsul Masail PCNU, resmi pernyataannya bahwa hukum bisnis rokok ilegal itu haram. Kalau itu keluar (di Kabupaten Malang) akan ada gerakan signifikan. Kalau ini muncul, bisa berpotensi akan menjadi wacana baru. Jadi biar bergulir dulu," pungkasnya.