JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menilai bahwa penegakan peraturan daerah (perda) di Kota Malang masih lemah. Catatan dewan, ada sejumlah pelanggaran perda yang masih belum tersentuh tindakan tegas secara utuh dan menyeluruh.
Catatan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang, Arief Wahyudi, beberapa pelanggaran perda tersebut seperti penertiban PKL, pemanfaatan sempadan sungai hingga beroperasinya usaha yang tidak sesuai perijinan.
Baca Juga : Waspada Penyakit di Musim Pancaroba! Ini Tips Ampuh Cegah Flu, Batuk hingga DBD
"Seperti usaha berizin restoran atau kafe yang beroperasi sebagai tempat hiburan, itu kan masih banyak. Lalu pemanfaatan sempadan sungai yang didirikan bangunan," ujar Arief, Selasa (13/5/2025).
Dalam hal ini, sambung Arief, Wali Kota Malang seharusnya dapat memberikan perintah lebih tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda. Sehingga, Satpol PP pun juga tidak berpikir ribuan kali untuk melakukan penegakan perda.
"Mungkin wali kotanya risih baru ada penindakan. Meskinya kan tidak menunggu ada sorotan publik (untuk penindakan perda)," tegas Arief.
Bahkan yang terjadi saat ini, imbas instruksi yang kurang tegas, penegakan Perda di Kota Malang terkesan menjadi saling tunggu antar perangkat daerah. Baik pelanggaran perda yang kerap melibatkan PKL maupun para pengusaha.
"Termasuk kafe yang beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Mestinya kan Satpol PP yang harus keliling untuk menegakkan perda. Gak usah nunggu dari Bapenda, gak usah nunggu dari Disnaker-PMPTSP," jelasnya.
Termasuk untuk penertiban PKL hingga pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai. Seharusnya, jika memang didapati ada penyalahgunaan pemanfaatan sempadan sungai, Satpol PP dapat langsung melakukan penertiban dan tindakan tegas.
"Kalau misalnya, pelanggaran sempadan sungai yang digunakan bangunan, ya seharusnya bisa langsung ditindak saja. Dengan SOP yang ada, kalau memang ada peringatan satu dua tiga, ya lakukan peringatan, tapi tindakanya itu juga harus ada," kata Arief.
Catatan JatimTIMES, ada sejumlah pelanggaran perda yang masih kerap terjadi di Kota Malang. Beberapa diantaranya seperti pemanfaatan sempadan sungai untuk bangunan, beroperasinya tempat hiburan berkedok usaha berizin resto, pemasangan reklame yang asal-asalan hingga PKL yang berjualan di tempat yang keliru.
"Menurut saya, tidak ada perhatian wali kota terhadap penegakan perda. Satpol PP itu kan di bawah wali kota langsung. Seharusnya, penanggung jawab utamanya itu ya wali kota," terangnya.
Dirinya pun memintah agar Wali Kota Malang dapat lebih tegas untuk memberikan instruksi kepada Satpol PP dalam menegakkan perda. Sebab, jika dikonversi dalam angka 1 sampai 10, penegakkan Perda di Kota Malang hanya mendapat nilai 4.
Baca Juga : Untuk Pastikan Kesiapan Venue Porprov, Dewan Minta Wali Kota Malang Cek Venue
"Wali kota harus bisa lebih tegas untuk penegakan perda. Satu sampai sepuluh penegakan perda di Kota Malang hanya empat. Masih jauh dari layak, bahkan gak lulus," pungkas Arief.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin memberikan apresiasi atas sorotan para anggota dewan. Dirinya menangkap bahwa hal itu sebagai bagian dari perhatian wakil rakyat yang juga memiliki fungsi pengawasan dan pengingat atas jalannya roda pemerintahan di Kota Malang.
"Kami terus bersinergi dan berkomunikasi aktif dengan legislatif, akan kami tindaklanjuti semua masukan-masukan dari teman-teman dewan," tutur Ali.
Dalam hal ini, dirinya menepis jika Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang disebut kurang tegas dalam memberikan instruksi terkait penegakan perda. Ia pun mengaku bahwa pihaknya terbuka untuk menerima keluhan dan laporan dari para anggota dewan.
"Gak ada soal kurang tegas kepala daerah, karena pedomannya adalah perda yang ada. Misalnya soal pemasangan reklame yang asal-asalan itu dipasang kapan dan dimana letaknya, biar bisa segera dievaluasi. Karena dengan begitu kita tau pokok permasalahan," jelas Ali.
Selanjutnya soal keberadaan bangunan yang diduga berdiri di sempadan sungai, dimana menurutnya masih ada beberapa isu dan faktor kemanusiaan yang masih dipedomami. Terlebih dalam hal penindakan, tak dapat serta merta dilakukan.
"Tentu dalam penindakan ya harus tetap ada pendekatan-pendekatan yang dilakukan," pungkas Ali.