free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

SIM Mati saat Libur Waisak? Dispensasi Perpanjangan SIM Diberikan 3 Hari

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Surat Izin Mengemudi (SIM) A. (Foto: Carmudi)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota memberikan dispensasi bagi kalian yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis pada 12-13 Mei 2025. Lantaran dalam rangka memperingati hari libur nasional peringatan Hari Raya Waisak, pelayanan penerbitan SIM Polesta Malang Kota libur pada tanggal tersebut.

Sehingga pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tutup sementara. Dengan demikian pemohon bisa melakukan perpanjangan pada waktu yang telah ditetapkan selama tiga hari.

Baca Juga : Libur Panjang, Polda Jatim Gelar Operasi Pekat II Semeru Berantas Premanisme

“Pemohon yang SIM-nya masa berlaku habis pada 12-13 Mei bisa melakukan proses perpanjangan SIM pada hari kerja berikutnya,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Senin (12/5/2025).

Perpanjangan SIM bisa dilakukan lanjut Yudi, selama tiga hari, yakni  mulai 14-16 Mei 2025. Hanya saja perpanjangan tidak berlaku jika bagi pemohon SIM yang tidak melakukan perpanjangan dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut.

Dispensasi hanya berlaku di kantor Satpas Induk di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat akan melakukan perpanjangan harus menyiapkan beberapa dokumen syarat perpanjangan SIM.

Di antaranya, SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi serta pas foto dengan latar belakang biru, bukan foto selfie.

Bagi pemohon SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. “Masa perpanjangan hanya diberi kesempatan selama 3 hari, jika tidak segera melakukan perpanjangan diberlakukan penerbitan SIM baru,” imbau Yudi.

Baca Juga : Rayakan Trisuci Waisak, Umat Buddha Tantrayana Memandikan Rupang

Untuk mengajukan pembuatan SIM baru kalian bisa langsung datang ke kantor SATPAS. Mekanisme yang harus dilakukan dengan mengisi formulir pembuatan SIM, mengikuti ujian teori, mengikuti ujian praktik.

Syarat pembuatan SIM yakni, usia minimal 17 tahun mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik. Sertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Melakukan pasfoto, melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.