free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Curanmor di Karangploso, Warga Pasuruan Ditangkap Polisi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Tersangka kasus curanmor berinisial S (45) warga Kabupaten Pasuruan yang berhasil diamankan oleh Polres Malang, Sabtu (10/5/2025). (Foto: Dok. Humas Polres Malang)

JATIMTIMES - Seorang warga berinisial S (45) yang berdomisili di Desa Ngembal, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ditangkap jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso usai melakukan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. 

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyampaikan, tersangka berinisial S ditangkap oleh jajaran Polres Malang dan Polsek Karangploso di rumah kontrakannya pada Sabtu (10/5/2025) lalu. 

Baca Juga : Kolak Maut di Posyandu Lansia: 58 Warga Dusun Sidorejo Blitar Keracunan, 22 Dirawat Inap

Pihaknya pun menjelaskan, peristiwa curanmor yang dilakukan oleh tersangka berinisial S ini ketika seorang warga bernama Rianto (48) memarkirkan kendaraan miliknya yakni Yamaha Vega ZR warna putih di teras rumahnya pada Minggu (13/4/2025) malam. 

Kendaraan Yamaha Vega ZR itu diparkirkan di teras rumah Rianto tanpa pengunci stang dikarenakan adanya kerusakan pada stang sepeda motor tersebut. Lalu, tidak lama kemudian atau pada Senin (14/4/2025) sepeda motor milik Rianto itu hilang. 

"Pelaku beraksi seorang diri dan ia memanfaatkan kondisi motor yang tidak dikunci setir atau stang," ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (12/5/2025). 

Perwira polisi dengan tiga balok di pundaknya ini mengatakan, saat mengetahui sepeda motornya hilang, Rianto sempat melakukan pencarian di sekitar rumahnya. Namun, sepeda motor yang digunakan Rianto untuk beraktivitas sehari-hari itu tidak ada. Akhirnya Rianto melaporkan peristiwa yang ia alami kepada jajaran Polsek Karangploso. 

Selanjutnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Karangploso melakukan koordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang untuk mengungkap kasus curanmor yang dialami Rianto. Pasalnya, berdasarkan olah tempat kejadian perkara atau TKP serta rekaman Circuit Closed Television (CCTV), pihak kepolisian melakukan identifikasi identitas tersangka dan pelacakan keberadaan tersangka hingga ke Pasuruan.

Setelah mendapatkan bukti-bukti pendukung yang cukup kuat, akhirnya pihak kepolisian langsung bergerak cepat menuju Desa Ngembal, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

"Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu set kunci T dan kunci L yang digunakan untuk melakukan pencurian," ujar Bambang. 

Baca Juga : 283 Ribu Batang Rokok Ilegal di Malang Gagal Dikirim, Potensi Kerugian Capai Ratusan Juta

Kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Akhirnya terungkap bahwa seped motor milik Rianto yang dicuri tersangka dijual ke wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan untuk menghilangkan jejak. 

"Dari pengakuan awal, pelaku mengakui mencuri motor korban dan menjualnya di wilayah Purwosari, Pasuruan. Motor hasil curian langsung dijual di luar kita untuk menghilangkan jejak," jelas Bambang. 

Dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor milik korban, serta rekaman CCTV saat tersangka melancarkan aksi curanmornya. 

Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi-aksi curanmor di Malang Raya. 

"Kami terus melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Malang Raya," pungkas Bambang.