free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Polres Batu Bekuk Residivis Spesialis Jambret Malang Raya, Satu Pelaku Masih Buron

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
MDYT alias Gendut, 47, warga Pasuruan, Jawa Timur yang menjadi tersangka jambret enam TKP berbeda. (Foto: Dokumen Polres Batu)

JATIMTIMES - Beraksi di sekitar enam tempat, residivis spesialis jambret akhirnya dibekuk Polres Batu belum lama ini. Yakni pria berinisial MDYT alias Gendut, 47, warga Pasuruan, Jawa Timur. Ia menjadi pelaku utama pencurian dengan kekerasan (curas) yang dikenal sebagai "Raja Jambret" di Malang Raya.

MDYT diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah teridentifikasi melakukan serangkaian aksi kejahatan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Malang Raya. Meliputi wilayah hukum Polres Batu, Polresa Malang Kota, dan Polres Malang.

Baca Juga : Kuota Siswa Bertambah, Waktu Pendaftaran Sekolah Rakyat Kota Batu Lebih Panjang

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Raya Dusun Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan, pada Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

"Saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas dan berusaha melarikan diri," ujar Rudi, Sabtu (10/5/2025).

Tercatat di wilayah hukum Polres Batu, tersangka MDYT terlibat dalam empat kasus penjambretan dengan modus operandi serupa. Dalam menjalankan aksinya, rata-rata pelaku menyasar perempuan yang beraktivitas di pagi hari.

Pertama, pada 1 – 4 Mei 2025, di Jalan Raya Dewi Sartika, Kelurahan Temas, dengan korban Yusi Kartika Sari (32) dan barang bukti berupa gelang emas seberat 5,8 gram. Modusnya adalah pelaku memepet korban saat mengendarai sepeda motor dan merampas gelang secara paksa. 

Selanjutnya pada 2 – 12 Maret 2025, di Jalan Terusan Metro, Desa Sumberejo, dengan korban Wiji Astutik (59) dan barang bukti berupa kalung emas seberat 20 gram. Modusnya adalah pelaku berpura-pura menanyakan alamat sebelum menarik kalung korban hingga korban terjatuh. 

Ia juga beraksi pada 4 November 2024 lalu, di Jalan Sekarputih, Junrejo, dengan korban Aminah (60) dan barang bukti berupa kalung emas seberat 10 gram. Modusnya serupa, pelaku berpura-pura menanyakan alamat lalu menarik perhiasan korban. 

Pada 4 – 13 Maret 2024, ia juga beraksi di Jalan Diponegoro, Junrejo, dengan korban Omy Komalasari (44) dan barang bukti berupa kalung emas seberat 5 gram. Modusnya adalah pelaku memepet korban dan menarik paksa kalung dari leher korban.

Baca Juga : Sejarah Penerapan Cuti Bersama di Indonesia, Apa Bedanya dengan Libur Nasional?

Dalam setiap aksinya, MDYT berperan sebagai joki atau pembonceng. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial WHD, 42, yang bertugas mengambil perhiasan dari korban. "WHD kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambah Rudi.

Polres Batu juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam beserta STNK, satu buah helm hitam, satu buah jaket abu-abu, dan satu pasang sepatu hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

"Modus operandi kedua tersangka adalah berkeliling Kota Batu pada pagi hari mencari sasaran perempuan yang hendak berbelanja atau jalan-jalan pagi. Mereka kemudian mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat atau memepet korban dan menarik paksa perhiasan," jelas Rudi.

Barang hasil jambret tersebut kemudian dijual kepada seseorang di Pasar Purwodadi yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Tersangka MDYT diketahui merupakan residivis yang telah lima kali masuk penjara dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, tersangka MDYT dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Batu menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dan menangkap pelaku yang masih buron.