JATIMTIMES - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kakanwil Kemenkum Jatim) Haris Sukamto kembali buka suara terkait fenomena sound horeg. Sebelumnya dia pernah menyebut sound horeg bisa mendapatkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual (KI).
Sound horeg merupakan sistem audio dengan suara yang cenderung keras hingga menimbulkan getaran. Perangkat pemutar musik disertai pengeras suara rakitan ini biasanya ditampilkan dalam berbagai kegiatan mulai pesta rakyat hingga hajatan desa, terutama di sejumlah wilayah Jatim.
Baca Juga : Studi Kampus Implementasi P5RA, MAN Kota Batu Kunjungi Sejumlah PTN Ternama dan Tempat Bersejarah
Haris Sukamto menegaskan pentingnya pemahaman terhadap KI. Karena itu, dia juga menyoroti fenomena sound horeg yang belakangan viral dan menuai perdebatan publik.
“Pelindungan KI bukan berarti membenarkan penggunaan pengeras suara yang mengganggu lingkungan. KI hadir sebagai bentuk penghargaan terhadap kreativitas, bukan pembenaran atas dampak negatifnya,” ujar Haris melalui keterangan resmi, Jumat (9/5/2025).
Menurut Haris, terdapat sejumlah aspek kreativitas dalam sound horeg yang perlu dilindungi, seperti desain box speaker atau aransemen musik. Ia menggarisbawahi, aspek itulah yang bisa mendapatkan perlindungan KI, bukan perilaku yang meresahkan masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, dalam periode 2022–2025 terdapat 12 permohonan harmonisasi perda terkait ketertiban umum yang mengatur soal penggunaan pengeras suara. Tahun ini saja, empat raperda sedang dibahas bersama tim perancang kanwil, antara lain dari Kabupaten Nganjuk, Kota Malang, Ponorogo, dan Tuban.
"Meskipun tidak secara spesifik mengatur seberapa batasan suara yang boleh atau dilarang, namun hal ini menunjukkan sudah mulai tumbuhnya kesadaran pemda untuk mulai meregulasi penggunaan sound agar lebih bertanggung jawab dan terkendali," terangnya.
Baca Juga : Figur Calon Rektor UIN Malang Diperkenalkan, Rektor Beber Kriteria Sosok Pemimpin yang Layak
Pemaparan tersebut disampaikannya di sela-sela kegiatan bertajuk Koordinasi Penguatan Pemahaman dan Kesadaran Pelaku Usaha Terkait Kekayaan Intelektual dalam Peningkatan Ekonomi di Jawa Timur, Kamis (8/5/2025), di Aula Raden Wijaya, Kanwil Kemenkum Jatim. Kegiatan itu digelar bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumhamimipas).
Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumhamimipas Syarifuddin menyebut, banyak pelaku usaha belum memahami pentingnya pendaftaran KI seperti merek, hak cipta, atau desain industri, sehingga kerap mengalami kerugian karena pembajakan atau sengketa hak.
Padahal, menurutnya KI adalah kekuatan ekonomi masa depan. “Potensi KI seperti tanah subur, yang jika dikelola dengan baik bisa menjadi sumber kesejahteraan. Jawa Timur punya modal besar, tapi harus dibarengi dengan kesadaran hukum pelindungan terhadap karya dan inovasi,” tegasnya.