JATIMTIMES - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita berharap ada kolaborasi dari semua pihak untuk mewujudkan kesejahteraan bagi kalangan buruh. Hal tersebut ia sampaikan untuk memaknai peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025.
Menurutnya, ada sejumlah permasalahan serius yang dihadapi oleh para buruh secara nasional. Dirinya pun berharap agar permasalahan yang masih menghantui para buruh tidak turut terjadi di Kota Malang. Bahkan hingga mengancam kondusivitas iklim ketenagakerjaan.
Baca Juga : Unjuk Rasa May Day Kota Malang, Massa Aksi Tuntut Cabut UU Ciptaker dan UU TNI
"Harapannya semua dapat bersatu untuk dapat menjaga kesejahteraan para pekerja. Mari kita wujudkan keadilan sosial, karena memang dalam unsur masyarakat masih banyak yang termarjinalkan," jelas wanita cantik yang akrab disapa Mia ini.
Selain itu, dalam peringatan Hari Buruh kali ini, dirinya memberikan apresiasi atas peran semua pihak yang turut berkontribusi dalam terciptanya kondusivitas iklim ketenagakerjaan di Kota Malang. Baik dari para pekerja, para perusahaan yang menyediakan lapangan pekerjaan hingga unsur pemerintah.
"Yang jelas saya apresiasi kepada seluruh pelaku usaha dan pelaku industri yang telah menjadi penyedia lapangan pekerjaan. Terlebih konsistensi dalam memenuhi hak pekerja. Mulai dari upah layak hingga jaminan sosial," jelas Mia.
Menurutnya, saat ini para buruh masih dihadapkan pada sejumlah permasalahan klasik. Salah satunya mengenai pemberian upah yang kurang layak. Menurutnya, hal itu menandakan bahwa masih banyak pekerja yang belum menikmati hasil kerjanya secara pantas.
"Padahal karyawan dan buruh juga berhak hidup layak," tegas Mia.
Namun, berbicara soal ketenagakerjaan, saat ini para perusahaan juga tengah dihadapkan pada dinamika ekonomi yang cukup sulit. Tak dipungkiri bahwa kalangan pelaku usaha juga harus memutar otak menghadapi dinamika ekonomi secara global yang sedang terjadi.
Baca Juga : Polres Malang Siagakan Ratusan Personel Peringatan May Day, Turut Diperbantukan ke Kota Malang
Bahkan juga tidak jarang sebuah perusahaan harus berhadapan dengan keputusan yang dilematis untuk melakukan PHK sejumlah karyawan dengan keberlangsungan perusahaan. Untuk hal itu, tentu harus ada klausul kesepakatan yang benar-benar dapat mengakomodir kepentingan pekerja dan perusahaan.
"PHK (pemutusan hubungan kerja) ini sangat kita sayangkan kalau tidak ada klausul yang sama-sama menjadi kesesuaian antara pekerja dan pengusaha. Sehingga kasus ini masih tidak dapat kita terima dengan baik. Maka negara dan perusahaan harus bisa cari jalan tengah," tutur Mia.
Tak hanya itu, isu soal pekerja perempuan dan anak-anak juga kerap dihadapi di sejumlah wilayah. Dari data yang ia himpun, di Indonesia masih ada lebih dari satu juta anak yang harus menjadi buruh meski masih belum berusia pekerja, yakni 18 tahun.
"Saya berharap seluruh perwakilan perusahaan di Kota Malang tidak turut melakunan hal tesebut. Saya berharap hal itu tak ada di Kota Malang. Kalaupun ada, kami siap mengadvokasi bersama," terang Mia.