free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Usai Gelar Bimtek, Dinsos-P3AP2KB Harapkan Masyarakat Semakin Peduli terhadap Kasus Kekerasan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Iik Atya saat ditemui di Hotel Pelangi, Kota Malang, Kamis (8/5/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang telah selesai menggelar bimbingan teknis terkait dengan pencegahan dan penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama empat hari. 

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iik Atya menyampaikan, kegiatan bimbingan teknis pencegahan dan penanganan KDRT ini diikuti oleh 418 orang dari berbagai unsur masyarakat serta perwakilan pengurus Puspaga Kelurahan yang berlangsung sejak Senin (5/5/2025) sampai Kamis (8/5/2025). 

Baca Juga : Pemkab Malang Rencana Bangun Hotel Dekat Pendapa Agung

Di mana untuk memperkuat pemahaman para peserta bimbingan teknis terkait dengan pencegahan dan penanganan KDRT dihadirkan narasumber dari unsur Kejaksaan Negeri Kota Malang, Satreskrim Polresta Malang Kota, Lembaga Pelayanan Psikologi GEOFIRA, serta Phylia Psychology and Training Institute.

narasumber.

Di antaranya Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kota Malang Hanif Hartadi, Kasubnit 1 Unit 2 Satreskrim Polresta Malang Kota Yana Rifika, Dosen Departemen Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang sekaligus pengajar pakar pada Phylia Psychology & Training Institue yakni Umi Dayati, serta Direktur Lembaga Pelayanan Psikologi GEOFIRA sekaligus Ketua Asosiasi Psikolog Forensik Jawa Timur yakni Riza Wahyuni. 

Iik mengatakan, pelibatan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait peraturan perundang-undangan mengenai KDRT. Lalu, narasumber dari Satreskrim Polresta Malang Kota bertujuan untuk memberikan beberapa tips kepada masyarakat terkait dengan penyelesaian kasus KDRT di masing-masing wilayah. 

"Kemudian ada Psikolog Forensik dari Surabaya yang beliau ini Psikolog Forensiknya Polda Jatim yang itu sudah memberikan terapi terhadap korban-korban KDRT, serta ada dari akademisi untuk memberikan motivasi kepada masyarakat yang hadir. Juga disampaikan ketika ada masalah di lingkungannya, ilmu motivasi perlu diterapkan," ujar Iik kepada JatimTIMES.com, Kamis (8/5/2025). 

Mantan Lurah Kidul Dalem ini mengatakan, kegiatan bimbingan teknis terkait penanganan dan pencegahan KDRT ini berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Malang tahun 2024, serta pokok-pokok pikiran DPRD Kota Malang tahun 2024.

"Salah satu syarat untuk mengikuti bimbingan teknis ini menyertakan salah satu pengurus Puspaga Kelurahan. Dalam rangka jika menerima konsultasi permasalahan orang, ketika ada kasus seperti ini, penanganannya seperti apa ya dibahas di bimtek ini," jelas Iik. 

foto bersama.

Secara umum, Iik menjelaskan, kegiatan bimbingan teknis terkait penanganan dan pencegahan KDRT ini bertujuan untuk meningkatkan pemahamanan kepada masyarakat Kota Malang terkait amanah dan implementasi Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu juga memberikan pengetahuan tentang regulasi dan mekanisme penanganan KDRT yang berlaku. Melatih peserta dalam teknik identifikasi, pendampingan dan rujukan kasus KDRT. Membangun koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT. Serta meningkatkan kualitas layanan advokasi perlindungan bagi korban KDRT di wilayah Kota Malang.

Lebih lanjut, dengan adanya kegiatan bimbingan teknis terkait penanganan dan pencegahan KDRT ini, sebanyak 418 orang yang merupakan agen sosial dari Dinsos-P3AP2KB Kota Malang diharapkan dapat semakin memahami apa itu kekerasan, jenis-jenis dan bentuk-bentuk kekerasan, hingga penyelesaian kasus KDRT di tingkat kelurahan atau masing-masing wilayah. 

Baca Juga : Pemkab Sampang Gelar Bimtek Teknis Anti Korupsi Gandeng KPK RI

"Kegiatan ini juga untuk menggugah kepedulian masyarakat jika ada tetangga kanan kiri kita apabila mempunyai masalah rumah tangga perlu membuka diri, jangan disimpan sendiri. Jadi mereka yang datang ini salah satu agen sosial dari kita untuk kalau ada kasus kekerasan itu jangan langsung ke kepolisian," jelas Iik. 

Pasalnya, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang banyak menerima laporan bahwa banyak laporan kepada pihak kepolisian terkait KDRT itu yang dicabut. Artinya, menurut Iik, banyak KDRT yang dilaporkan kepada pihak kepolisian merupakan emosi sesaat. 

"Terkadang begini, apa yang telah dilaporkan ke kepolisian itu banyak yang dicabut terkait kasus KDRT. Berarti kan terkadang emosi sesaat. Tidak ada salahnya mereka yang datang ini nantinya kemudian itu akan menjadi mediator untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut, kalau program saya itu ada yang namanya Puspaga di tingkat kelurahan," jelas Iik. 

Pihaknya berharap, para peserta bimbingan teknis diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait amanah dan implementasi Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian peserta mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam melakukan penanganan kasus KDRT secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Lalu meningkatnya kapasitas peserta baik sebagai individu dan lembaga dalam mengidentifikasi, mendampingi, dan merujuk kasus KDRT.

Serta meningkatnya kualitas layanan advokasi perlindungan bagi korban kekerasan KDRT di wilayah Kota Malang. (ADV)