JATIMTIMES - Kabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025. PT Taspen kini menghadirkan inovasi baru dalam proses pencairan gaji pensiun bulanan dan gaji ke-13 melalui aplikasi Andal by Taspen.
Dengan sistem autentikasi terbaru ini, proses pencairan menjadi lebih mudah, cepat, dan bisa dilakukan hanya dengan swafoto (selfie) dari rumah! Tak perlu lagi datang ke kantor layanan atau menjalani prosedur rumit, para pensiunan kini cukup mengikuti beberapa langkah sederhana di aplikasi Andal untuk memastikan gaji mereka tetap cair tepat waktu setiap bulan.
Baca Juga : New XL750 Transalp Punya Tampilan dan Fitur Terbaru, Ini Harganya di Jawa Timur
Aplikasi Andal by Taspen ini sendiri merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh PT Taspen untuk memberikan kemudahan layanan digital, khususnya bagi para peserta pensiun. Melalui aplikasi ini, pensiunan ASN bisa melakukan autentikasi identitas secara online untuk memastikan kelanjutan pencairan hak-hak keuangan mereka, seperti gaji bulanan, THR, dan gaji ke-13.
Sementara autentikasi adalah proses verifikasi bahwa pensiunan yang bersangkutan masih aktif dan berhak menerima pembayaran pensiun. Tanpa proses ini, pencairan bisa tertunda atau tidak diproses sama sekali.
Oleh karena itu, autentikasi wajib dilakukan setiap bulan! Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pensiunan ASN untuk melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal:
1. Unduh Aplikasi Andal
Aplikasi Andal by Taspen tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Pastikan aplikasi resmi dengan pengembang PT Taspen (Persero).
2. Masuk ke Menu Autentikasi
Setelah membuka aplikasi, pilih menu “Autentikasi” yang muncul di halaman utama.
3. Isi Data Identitas
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Taspen (NOTAS), atau nomor pada Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
4. Lakukan Swafoto (Selfie)
Aplikasi akan meminta pengguna melakukan selfie sebagai verifikasi biometrik. Pastikan wajah terlihat jelas, berada di tempat terang, dan tidak menggunakan masker atau kacamata hitam.
5. Konfirmasi Sukses
Jika autentikasi berhasil, akan muncul notifikasi “Proses Autentikasi Anda berhasil. Terima kasih Bapak/Ibu telah melakukan autentikasi bulan ini.”
Meskipun aplikasi ini sangat mudah digunakan, jangan sampai lalai! Jika pensiunan ASN lupa melakukan autentikasi, maka pencairan gaji bisa tertunda. Maka dari itu, disarankan untuk menetapkan pengingat rutin di awal bulan agar tidak terlewat.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Berdasarkan pernyataan resmi Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025) lalu, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Pemilihan waktu pencairan ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anggota keluarga para pensiunan, seperti anak atau cucu yang masih sekolah.
Tidak seperti THR yang diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk dukungan menjelang lebaran, gaji ke-13 memiliki tujuan jangka menengah yang lebih strategis. Pemerintah menilai bahwa bantuan finansial di tengah tahun dapat memperkuat daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pensiunan.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Baca Juga : Kuliner Senja Bungatan, Bukti Optimalisasi Potensi Lokal Situbondo
Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 akan dihitung berdasarkan gaji pensiun terakhir yang diterima. Komponen dalam gaji ke-13 meliputi:
• Gaji pokok pensiun
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tambahan penghasilan lainnya
Namun, besaran akhir yang diterima oleh masing-masing pensiunan akan berbeda-beda tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun dan lama masa kerja. Pensiunan dengan pangkat atau golongan yang lebih tinggi seperti IV/a ke atas akan menerima jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang pensiun di golongan I atau II.
Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh proses perhitungan dilakukan secara akurat dan transparan agar bantuan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para penerima. Hal ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memberikan penghargaan yang pantas atas dedikasi para ASN yang telah purna tugas.
Kenaikan Gaji ASN Berdampak pada Gaji ke-13
Perlu diketahui bahwa pada awal tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji ASN sebesar 8%, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku untuk semua PNS di Indonesia dan otomatis turut mempengaruhi besaran gaji pensiun dan gaji ke-13 yang diterima oleh para pensiunan.
Kenaikan tersebut berlaku untuk gaji pokok, dan disertai dengan berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja di sejumlah instansi pemerintah. Maka tak heran jika gaji ke-13 tahun ini terasa lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski angka kenaikannya sempat menimbulkan diskusi di masyarakat, pemerintah tetap menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan hidup ASN dan pensiunan dengan kondisi ekonomi nasional.