free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Isa Zega Mengaku Buat Postingan dan Video: Kini Jadi Barang Bukti, Minta Ditunjukkan Link karena Akun Dibanned

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Terdakwa Isa Zega (berdiri, tengah) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik pemilik MS Glow yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (29/4/2025). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terdakwa Isa Zega diagendakan kembali menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik pemilik MS Glow, Rabu (30/4/2025). Persidangan yang rencananya berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tersebut, diagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Santai saja, karena kalau jaksa memang harus menyiapkan tuntutan," ujar Isa Zega sebelum menghadiri agenda persidangan hari ini, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga : Curi Kabel Listrik Milik Gudang, Dua Orang Karyawan Diamankan Polisi

Sebelumnya, Isa Zega juga telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Kepanjen, Selasa (29/4/2025). Pada serangkaian persidangan tersebut, Isa Zega mengakui sosok yang ada dalam video yang ditampilkan sebagai barang bukti dalam persidangan ialah dirinya.

Meski mengakui video serta postingan yang ditampilkan dalam serangkaian persidangan ialah buatannya, namun Isa Zega membantah jika barang bukti tersebut semuanya bersumber dari akun media sosial (medsos) miliknya.

Sebaliknya, di hadapan Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, terdakwa Isa Zega juga menyebut jika postingannya yang kini membuat dirinya duduk di kursi pesakitan hanyalah sebuah dongeng. Namun, kesaksian dari terdakwa Isa Zega tersebut dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Secara umum, JPU mencerca terdakwa ihwal postingan hingga video yang menunjukkan Isa Zega diduga melakukan pencemaran nama baik yang mengarah kepada owner MS Glow. Yakni Shandy Purnamasari. Di mana, secara garis besar pertanyaan yang diajukan JPU tersebut juga sempat ditekankan dalam pertanyaan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim.

Ketika mendapatkan sejumlah pertanyaan tersebut, terdakwa Isa Zega pada akhirnya mengakui jika video dan postingan yang ditampilkan dalam persidangan sebagai barang bukti memanglah dirinya yang membuat. Namun, Isa Zega mengaku tidak tahu dari mana sumber video dirinya saat diduga mencemarkan nama baik pemilik MS Glow tersebut.

"Iya, kalau yang ini saya yang membuat yang mulia. Tapi video itu diambil dari mana saya tidak tahu," ungkap Isa Zega ketika menjawab pertanyaan dalam serangkaian persidangan terkait video yang menampilkan dirinya.

Sementara itu, usai menghadiri sidang, Isa Zega yang dikenal dengan panggilan Mami Online ini merasa sangat puas. "Sidang hari ini sangat puas, bisa mengeluarkan unek-unek (perasaan) saya selama ini. Kalau kemarin-kemarin kan unek-unek para saksi dan ahli, kalau sekarang unek-uneknya Mami Online," tuturnya.

Selain mengaku merasa puas karena bisa meluapkan kegundahannya, Isa Zega juga kukuh menyebut jika perkara yang saat ini dipersidangkan hanyalah sebuah dongeng fiktif.

"Iya dong (dongeng), dan kebetulan memang JPU tidak dapat membuktikan bahwa itu URL-nya (Uniform Resouce Locators) asli," ungkap Isa Zega.

Sebagaimana diberitakan, pada serangkaian persidangan sebelumnya, pihak terdakwa juga menghadirkan Roy Suryo sebagai saksi ahli telematika. Di mana, pada keterangannya, Roy Suryo turut menerangkan terkait alat bukti yang juga disampaikan dalam persidangan terhadap terdakwa Isa Zega.

Secara umum, Roy Suryo kala itu menyebut alat bukti berupa postingan meliputi gambar dan video harus melalui uji forensik. Termasuk, jika yang disebut ialah postingan, maka harus jelas link-nya atau alamatnya maupun URL-nya.

"Harusnya yang dilakukan adalah seperti yang dikatakan saksi ahli telematika, itu link ditampilkan lalu di klik," tuturnya.

Disampaikan Isa Zega, akses link tersebut perlu ditampilkan secara gamblang dalam persidangan dirinya. Sehingga bisa mengetahui dari mana sumber postingan maupun video yang menunjukkan Isa Zega. Sebab, pada saat menjalani pemeriksaan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, akun medsos miliknya diakui Isa Zega sempat dalam kondisi shadow banned.

"Itu dari mana, takutnya walaupun Instagram saya di shadow banned atau di banned, kan bisa di klik. Jadi link itu bisa masuk ke akun orang lain atau bisa masuk ke akun saya sekalipun sudah shadow banned," tuturnya.

Di sisi lain, Isa Zega juga mengaku akun media sosial miliknya memang sering mengalami shadow banned. Hal itulah yang membuat dirinya memiliki banyak akun.

Baca Juga : Pengiriman Miras dari Grobogan ke Jombang Digagalkan Polisi

"Iya, sedang di banned, kalau anak-anak online sudah pasti tahu. Makanya saya punya akun banyak, ada tiga itu, karena untuk cadangan. Memang akun saya itu rentan untuk terkena shadow banned," jelasnya.

Terdakwa Isa Zega menegaskan, kondisi akun media sosial miliknya yang mengalami shadow banned tersebut bukan upaya untuk menghilangkan barang bukti. "Tadi kan disangka oleh yang mulia hakim kok shadow banned-nya itu kebetulan hampir bersamaan, tanggalnya berdekatan. Makanya saya menawarkan ke penyidik supaya kita buka bareng, tapi penyidik tidak mau," bebernya.

Isa Zega menerangkan, saat awal menjalani pemeriksaan pada serangkaian BAP polisi, akun media sosial miliknya belum mengalami shadow banned. Hal itulah yang membuat Isa Zega merasa tidak berupaya untuk menghilangkan barang bukti yang sebagian kini juga ditunjukkan pada serangkaian persidangan.

"Masih aktif, waktu itu posisinya kalau tidak salah sebelum saya ditahan. Waktu diperiksa masih aktif, diperiksa pada BAP kedua ya, bukan (saat ditetapkan) tersangka," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, pada persidangan sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya ialah Shandy Purnamasari.

Shandy ialah pendiri MS Glow yang sekaligus istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Shandy itulah yang melaporkan selebgram Isa Zega ke Polda Jawa Timur atas pencemaran nama baik.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Shandy membeberkan terkait pencemaran nama baik yang ia alami. Bahkan, Shandy mengaku telah difitnah oleh terdakwa Isa Zega.

Akibatnya, bisnis yang dijalani Shandy mengalami penurunan pendapatan hingga miliaran. Shandy juga mengaku dirinya merasa stres. Penyebabnya karena dirinya merasa mengalami perundungan yang dilakukan oleh terdakwa.

Shandy mengaku, pencemaran nama baiknya terjadi saat dirinya hamil. Akibatnya dia mengalami pendarahan dan sempat harus menjalani opname di rumah sakit saat sedang mengandung.

Kesaksian yang disampaikan Shandy tersebut, juga sempat dibenarkan oleh Nikita Mirzani. Di mana, pada persidangan sebelumnya selebriti Nikita Mirzani turut dihadirkan sebagai saksi dari JPU.

Sementara itu, pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi dalam sidang sebelumnya pada Selasa (25/2/2025), Isa Zega turut didakwa dengan Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 atau UU ITE. Dakwaan itulah yang kemudian ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa (4/3/2025) lalu.

Pada akhirnya, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Isa Zega ditolak oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025). Sehingga persidangan hingga kini tetap berlanjut.