JATIMTIMES - Penahanan ijazah karyawan yang terjadi di Surabaya juga ada di Kota Malang. Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mendapati laporan ada dua perusahaan yang menahan ijazah pegawainya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan. “Kami dapat laporan, ada sekitar 2 perusahaan yang menahan ijazah pegawainya,” ucap Arif, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga : Kim Soo Hyun Mulai Dituntut Pengiklan atas Kontroversi yang Menimpanya, Kerugian Diduga Capai Rp 116 Miliar
Karena itu, kini Disnaker-PMPTSP Kota Malang tengah menindaklanjuti penahanan ijazah tersebut. Lantaran penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam aturan ketenagakerjaan, praktik tersebut bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang seharusnya dilindungi.
“Karena itu tidak dipersyaratkan. Nah ini baru kami cek. Kami akan koordinasi dengan pengawas dari Disnaker Provinsi. Intinya, harus ada iktikad baik dari perusahaan atau pelaku usaha,” imbuh Arif.
Yang menjadi persoalan, lanjut Arif, saat tanda tangan kontrak, pegawai perusahaan tersebut tidak keberatan untuk menyerahkan ijazahnya dan ditahan. Bukan hanya ijazah, terkadang ditemui BPKB juga.
Kemudian jika pegawai tersebut ingin mengambil ijazahnya sebelum kontrak habis, akan dikenakan denda sekian juta rupiah, bahkan bisa lebih tinggi dari upah yang diterima.
“Nah ini jangan sampai jadi polemik. Karena sampai saat ini sudah kami catat untuk nama perusahaannya, akan kami komunikasikan. Jangan sampai nanti ada hak-hak dari pekerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan,” tegas Arif.
Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya telah memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan dewan pengawas Disnaker Provinsi Jatim.
Baca Juga : Diplomasi Sembilan Perutusan: Jalan Raden Mas Rahmat Menuju Amangkurat II
“Memang gak banyak, gak seperti yang di Surabaya. Tetapi ada. Ini CV, bukan perusahaan besar,” terang Arif.
Lebih lanjut, Arif juga menegaskan tidak ada kewajiban dalam perekrutan yang mewajibkan calon pekerja menyerahkan ijazah asli kepada perusahaan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan.
“Tidak harus melampirkan ijazah dalam bentuk asli. Tapi kembali lagi, ini soal kesepakatan awal. Tapi kalau kemudian pekerja hanya bekerja sembilan bulan dari kontrak dua tahun, lalu mau resign tapi harus bayar denda untuk ambil ijazahnya, itu tidak bisa dibenarkan,” terang Arif.
Terakhir, Arif mengimbau kepada seluruh perusahaan agar tidak menerapkan praktik yang melanggar hak dasar pekerja, seperti penahanan ijazah, terlebih disertai denda.