JATIMTIMES - Pemerintah telah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025. Pelaksanaan SPMB akan terdiri dari tiga jalur penerimaan yang bisa dipilih mulai dari jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi atau perpindahan orangtua.
SPMB akan digelar untuk semua jenjang pendidika mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK. Lantas kapan SPMB 2025 akan dilaksanakan? Berikut jadwal lengkapnya.
Baca Juga : Curi Kabel Listrik Milik Gudang, Dua Orang Karyawan Diamankan Polisi
Jadwal SPMB 2025 SD, SMP, dan SMA
Terkait jadwal dan transparansi pelaksanaan SPMB akan diumumkan secara terbuka paling lambat pekan pertama Mei 2025 melalui sekolah, dinas pendidikan, serta platform daring resmi. Berikut rincian jadwal pelaksanaan SPMB 2025:
1. Pengumuman Pendaftaran: Paling lambat pekan ke-1 bulan Mei
2. Pengumuman dan penyediaan kanal pelaporan: Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan
3. Pengumuman penetapan murid baru: Juni-Juli (tergantung pada kalender pendidikan masing-masing daerah)
Jadwal ini berlaku untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sedangkan untuk SMK akan mempertimbangkan beberapa aspek utama seperti nilai rapor, prestasi akademik maupun non-akademik, serta tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid. Untuk jadwal lengkapnya bisa mengetahui dari sekolah yang dituju.
Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan secara transparan termasuk daftar calon murid yang tidak lolos seleksi. Tujuannya untuk memastikan setiap tahap penerimaan dilakukan secara adil dan terbuka.
Tahapan SPMB 2025
Adapun tahapan SPMB 2025 terbagi menjadi tiga yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pasca penerimaan. Berikut ini rincian dari masing-masing tahapan:
1. Tahap Perencanaan Penerimaan Murid Baru
• Pemerintah Daerah melakukan analisis daya tampung pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya. Dalam hal satuan pendidikan negeri belum cukup menampung calon murid, pemerintah daerah perlu menghitung ketersediaan daya tampung satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain pada wilayah.
• Pemerintah Daerah menetapkan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
• Pemerintah daerah memperhatikan ketentuan rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dalam menetapkan daya tampung setiap satuan pendidikan, baik dalam kondisi normal maupun kondisi pengecualian (keterbatasan satuan pendidikan baik negeri dan swasta serta keterbatasan pendidik).
2. Tahap Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
• Pemerintah Daerah menginformasikan jumlah ketersediaan daya tampung setiap satuan pendidikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru yang dapat diakses oleh masyarakat.
• Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah murid yang diterima dalam penetapan murid baru berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diinformasikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.
3. Pasca Penerimaan Murid Baru
• Pemerintah Daerah melakukan integrasi data hasil penerimaan murid baru pada Dapodik yang
mencakup:
a. identitas murid
b. identitas satuan pendidikan asal
c. identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima ke dalam sistem Dapodik menggunakan https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id. mekanisme pada laman
• Pemerintah Daerah melaporkan pelaksanaan penerimaan murid baru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPMP/BPMP setempat paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru.
Baca Juga : Hadiri Musrenbang Jatim, Menteri PU Tegaskan Komitmen Dukung Program Swasembada Pangan
• Pemerintah Daerah melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Jalur SPMB 2025
Ada empat jalur dalam SPMB 2025 yang tetap digunakan dengan penyesuaian aturan yang ditetapkan. Adapun keempat jalur tersebut yakni:
1. Jalur Domisili
Jalur ini mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.
2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.
3. Jalur Prestasi
Berlaku untuk SMP dan SMA dengan perhitungan bobot nilai rapor prestasi akademik/non akademik serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah.
4. Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Calon murid baru beserta orang tua atau wali dapat memantau perkembangan informasi terkait SPMB 2025 dengan cara datang langsung ke sekolah yang dituju, dinas pendidikan, atau platform resmi sekolah serta yang terkait.