JATIMTIMES- Upaya nyata memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Sampang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Pendapa Kabupaten Sampang, Selasa (29/4/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 14,7 kilogram sabu-sabu dan 8,3 kilogram ganja, hasil pengungkapan dari enam kasus besar yang ditangani BNNP Jawa Timur dalam kurun waktu Februari hingga April 2025.
Baca Juga : Hari Kepatuhan: BPJS Ketenagakerjaan Madura dan Disnakertrans Jatim Perkuat Pengawasan Terpadu
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapuslitdatin BNN RI Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono (mewakili Kepala BNN RI), Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, SIK, M.Si., Forkopimda Provinsi Jawa Timur, Forkopimda Kabupaten Sampang, Ketua DPRD Sampang, para kepala BNN Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, tokoh agama, tokoh masyarakat, para alim ulama, para influencer muda, serta insan pers yang memberikan dukungan penuh terhadap gerakan anti narkoba ini.
Kapuslitdatin BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono yang hadir mewakili Kepala BNN RI, menekankan pentingnya kegiatan pemusnahan barang bukti ini.
“Pemusnahan barang bukti bukan hanya amanat hukum, tetapi juga membuktikan bahwa negara hadir. Ini komitmen kita untuk melindungi masa depan bangsa,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin di Sampang.
“Kami haturkan terima kasih atas sinergi dan dukungan seluruh pihak yang telah berkontribusi mewujudkan Sampang Bersinar — bersih dari narkoba,” ungkap Brigjen Sulistyo.
Bupati Sampang H.Slamet Junaidi dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan ini menjadi hasil nyata dari koordinasi erat antara Pemkab Sampang dan BNNP Jawa Timur, sebagai bentuk keseriusan dalam mengentaskan persoalan narkoba di Kabupaten Sampang, daerah yang kini dinilai telah masuk dalam zona hitam darurat narkotika.
“Hari ini kita tidak hanya memusnahkan barang bukti, tetapi kita mendeklarasikan tekad bersama bahwa Sampang harus bersih dari narkoba. Ini bukan seremoni, ini aksi nyata untuk masa depan anak-anak kita,” ungkap Bupati Slamet Junaidi.
Di tempat yang sama, Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, SIK, M.Si., mengungkapkan bahwa saat ini bahkan anak-anak berusia sebelas tahun di Kabupaten Sampang sudah mulai mengkonsumsi narkotika.
Baca Juga : MPM Honda Hadirkan Honda Scoopy yang Unik dan Fashionable di Scoopy Retro Vibin
“Ini sangat miris, anak kecil itu sudah dirusak di depannya oleh narkoba,” ucap Brigjen Awang.
Ia juga menambahkan adanya permasalahan lain, seperti tokoh agama yang menghalalkan narkoba karena beralasan tidak ada dalilnya. Namun, melalui kehadiran para ulama dalam acara ini, kami mohon agar ditegaskan kembali bahwa narkoba adalah barang haram.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyadari bahwa narkoba itu haram, dan tidak sepantasnya digunakan dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Selain itu, Brigjen Awang mengungkap adanya fenomena bandar narkoba yang bertindak seperti Robin Hood, menggunakan kekayaan haramnya untuk membantu masyarakat, seperti membangun jalan. Hal ini terungkap betapa liciknya modus peredaran narkoba di wilayah ini.
Sampang dan Bangkalan kini masuk dalam zona merah, bahkan menurut Bupati Sampang sendiri, telah menjadi zona hitam. Oleh karena itu, koordinasi erat antara Pemkab dan BNNP menjadi langkah penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda.