JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kembali menggelar sidang pencemaran nama baik pemilik MS Glow dengan terdakwa Isa Zega, Selasa (22/4/2025). Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda PN Kepanjen tersebut, turut menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Agus Surono SH, MH.
Di hadapan persidangan yang saat itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, Surono yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila tersebut turut menerangkan mengenai pasal dakwaan terhadap Isa Zega. Yakni dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari.
Baca Juga : Kembali Berulah, Residivis Ini Dibekuk Polisi Usai Bobol Outlet Minuman di Kalidawir Tulungagung
Sebagaimana diketahui, pasal yang menjadi dakwaan terhadap Isa Zega ialah Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 atau UU ITE. "Seluruh unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi dan tidak menyalahi ketentuan hukum pidana," tutur Surono.
Penjelasannya, diterangkan Surono, perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan ancaman pencemaran adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27B UU Nomor 1 Tahun 2024.
Penjelasan selanjutnya juga berkaitan dengan ancaman pencemaran. Di mana, ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum juga dilarang. Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024.
"Hal itu juga dikuatkan mengenai mens rea atau keadaan batin pelaku," tuturnya.
Menurut Surono, mens rea menjadi penting, sebab perbedaan utama terletak pada maksud dan tujuan pelaku saat berbicara atau membuat narasi. Di mana, pada Pasal 27A atau penyerangan kehormatan/nama baik mengharuskan perbuatan dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan atau merusak nama baik/harga diri orang lain.
"Sedangkan pada Pasal 27B memerlukan maksud untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan," ujarnya.
Pada serangkaian persidangan, Surono juga ditunjukan sejumlah konten yang dibuat terdakwa Isa Zega. Menurutnya, konten-konten yang dibuat terdakwa tersebut harus dinilai dari rangkaian peristiwanya.
"Sehingga tinggal nanti disesuaikan dengan fakta-fakta dalam postingannya. Terkait hal ini yang lebih berhak menilai yang mulia," pungkas Surono.
Sebagaimana diberitakan, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya ialah Shandy Purnamasari.
Shandy ialah pendiri MS Glow yang sekaligus istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Shandy itulah yang melaporkan selebgram Isa Zega ke Polda Jawa Timur atas pencemaran nama baik.
Baca Juga : Waspada! Ini Daftar Kosmetik Berbahaya yang Dirilis BPOM, Ada Lipstik Saniye
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Shandy membeberkan terkait pencemaran nama baik yang ia alami. Shandy saat itu mengaku telah difitnah oleh terdakwa Isa Zega.
Akibatnya, bisnis yang dijalani Shandy mengalami penurunan pendapatan hingga miliaran. Shandy juga mengaku dirinya merasa stres. Penyebabnya karena dirinya merasa mengalami perundungan yang dilakukan oleh terdakwa.
Shandy mengaku, pencemaran nama baiknya terjadi saat dirinya hamil. Akibatnya dia mengalami pendarahan dan sempat harus menjalani opname di rumah sakit saat sedang mengandung.
Kesaksian yang disampaikan Shandy tersebut, juga sempat dibenarkan oleh Nikita Mirzani. Di mana, pada persidangan sebelumnya selebriti Nikita Mirzani juga sempat dihadirkan secara virtual sebagai saksi dari JPU.
Sementara itu, pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi dalam sidang sebelumnya pada Selasa (25/2/2025), Isa Zega turut didakwa dengan Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 atau UU ITE. Dakwaan itulah yang kemudian ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa (4/3/2025) lalu.
Pada akhirnya, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Isa Zega ditolak oleh majelis hakim pada sidang yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025). Sehingga persidangan hingga kini tetap berlanjut.
Sekedar informasi, dari pantauan JatimTIMES, hingga berita ini disusun serangkaian agenda persidangan terdakwa Isa Zega masih berlangsung. Hingga Selasa (22/4/2025) petang, persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.