JATIMTIMES - Riyadi (60), juragan tahu warga Jalan Bromo Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, menjadi korban kejahatan kakak iparnya sendiri. Yakni SGN (64), yang nekat bersekongkol dengan komplotan maling untuk membobol brangkas dan mencuri uang senilai Rp 45 juta milik Riyadi, yang tak lain adik iparnya sendiri.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (7/4/2025). SGN bersekongkol dengan mengajak dua orang maling, yakni YAC (36) dan DA (38), keduanya warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Ketiga pelaku diketahui telah berhasil diamankan di Mapolsek Batu.
Baca Juga : Produksi Sampah di Kota Batu Meningkat Dua Kali Lipat saat Libur Lebaran
Kapolsek Batu AKP Anton Hendry Subagijo melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Aiptu Dony menjelaskan, para pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing. Mereka mengakui perbuatan mereka telah melakukan pencurian di rumah korban.
"Mereka membawa uang Rp 45 juta dan sebuah handphone. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 37,8 juta dan satu unit sepeda motor yang digunakan," ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Menurut hasil pemeriksaan sementara, diketahui aksi pencurian itu direncanakan sejak 3 April 2025. SGN mengaku kepada YAC dan DA, dua pelaku yang akhirnya diajak bersekongkol untuk mencuri uang adik iparnya.
"Pelaku utama yang masih keluarganya ini tidak berani mengambil uang sendiri, lalu memberi tahu lokasi uang milik korban ke kedua pelaku lainnya untuk kemudian dilakukan pencurian," jelas Dony.
Modusnya, SGN memberi tahu lokasi dan waktu yang aman saat sang adik ipar lengah atau tidak berada di rumah. Jika berhasil, Ia berencana membagi hasil pencucrian kepada YAC dan DA. Alhasil, ketiganya sepakat bersekongkol.
Para pelaku berkomunikasi melalui ponsel untuk memberi tahu waktu dan lokasi. YAC dan DA akhirnya membobol lemari dan brangkas korban hingga membawa kabur uang beserta ponsel curian.
Baca Juga : Jokowi Kenang Kebersamaan dengan Almarhum Titiek Puspa
Usai kabur, para pelaku membagikan hasil uang di rumah kos yang dihuni YAC. Diketahui bahwa SGN mendapatkan bagian sebesar Rp 18.300.000, sedangkan DA dan YAC masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 13.350.000.
"Setelah korban mengetahui pencurian tersebut, ia langsung melaporkannya ke kami. Tim opsnal Polsek dan Polres Batu akhirnya berhasil mengungkap pelaku," katanya.
Penyelidikan polisi berhasil. Ketiganya diamankan petugas kepolisian pada hari kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 00.00 WIB. Para pelaku digelandang beserta barang bukti ke Mapolsek Batu.
"Atas aksinya ini para pelaku diduga melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," tutup Dony.