JATIMTIMES - Polres Ngawi berhasil mengungkap peredaran obat psikotropika golongan satu. Hal itu disampaikan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan saat memimpin kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba bertempat di media center humas Polres Ngawi, Kamis (24/4/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Ngawi Kompol Moh. Asrori Khadafi, Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo dan Kasihumas Iptu Dian Ambarwati serta Faisal selaku Juru Bahasa Isyarat (JBI).
Adapun kasus yang digelar dalam konferensi pers adalah:
Baca Juga : Modus Bisa Pindahkan Janin, Mahasiswi Asal NTT Tipu Warga Magetan Rp 1,7 M
1. Ungkap kasus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bruto: ± 11,27 (sebelas koma dua puluh tujuh) gram, dengan tersangka berinisial KC, usia 27 tahun dengan alamat Ngawi, Jatim.
2. Ungkap kasus Narkoba jenis Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 1101 (seribu seratus satu) butir dengan tersangka berinisial KAS usia 24 tahun, alamat Blora, Jateng.
"Saat ini para pelaku sudah ditahan di Sat Tahti Polres Ngawi, untuk proses lebih lanjut," tutur Kapolres Ngawi
Dengan adanya konferensi pers, maka awak media mendapatkan informasi berita yang akurat tentang kinerja Polri dalam rangka menjaga harkamtibmas, khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan dan mengakses berita yang benar.
Baca Juga : Tersandung Utang dan Ambisi Politik, Kades di Tulungagung Terjerat Kasus Korupsi Miliaran Rupiah
Charles juga berpesan, bila melihat sesuatu yang tidak wajar/mencurigakan di lingkungannya, segera menghubungi kepolisian dan akan dijamin kerahasiaannya.
"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kami. Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor," tegas Charles.