JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang menggerebek sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Ngajum pertengahan bulan lalu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pria pengedar narkoba hingga 29 poket sabu siap edar.
Ketiga tersangka yang telah diamankan tersebut masing-masing berinisial KM (43) warga Kecamatan Gondanglegi, DS (42) warga Kecamatan Ngajum, dan PH (27) asal Kecamaran Kepanjen.
Baca Juga : Kelabui Petugas, PlayStation 2 Isi 9 Koli Rokok Ilegal Masuk Jasa Ekspedisi
"Ketiga tersangka yang telah kami amankan ini diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu lintas kecamatan di Kabupaten Malang," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, dalam konfirmasinya, Jumat (25/4/2025).
Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini mengatakan, ungkap kasus peredaran sabu tersebut berlangsung pada Minggu (13/4/2025) malam. Saat itu, petugas menangkap ketiga tersangka saat berada di sebuah kos di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
"Petugas mengamankan sebanyak 29 poket sabu siap edar. Barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik klip tersebut memiliki berat total 8,54 gram," terang Bambang.
Selain paket sabu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti dari hasil ungkap kasus tersebut. Di antaranya alat hisap sabu hingga timbangan digital. "Ketiga tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di lokasi kejadian yang berbeda," ujarnya.
Dari tersangka KM, selain sabu, polisi juga turut menemukan barang bukti timbangan, alat isap, pipet kaca, hingga satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi sabu.
Baca Juga : Persada Hospital Pecat Oknum Dokter Diduga Pelaku Tindak Asusila
Sementara dari tersangka DS, petugas mengamankan dua ponsel serta satu sepeda motor yang diduga sebagai sarana transaksi narkoba. Sedangkan dari tersangka PH, petugas turut menyita satu unit ponsel yang juga digunakan untuk sarana bertransaksi narkoba.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Akan terus kami kembangkan. Ungkap kasus ini bukan hanya soal jumlah barang buktinya, melainkan soal nyawa generasi muda yang harus kami selamatkan,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Bambang.