free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Kena Tipu Ratusan Juta Bisnis Katering Abal-Abal, Dua Warga Jember Lapor Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Rina dan Avika, korban penipuan ratusan juta saat lapor di Mapolres Jember. (Ist)

JATIMTIMES - Rina (35) warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan Jember, Kamis (24/4/2025) siang, mendatangi Mapolres Jember, bersama dengan temannya Avika.

Keduanya melaporkan NF, warga Jalan Kertanegara Jember Kidul Kaliwates Jember, atas penipuan yang dilakukan terhadapnya. Akibat ulah terlapor, keduanya mengalami kerugian mencapai Rp 55 juta.

Baca Juga : Kasus Pelecehan Seksual Anak dan Penipuan Mahasiswa Berkedok Ritual Gemparkan Magetan

Bukan hanya Rina dan Avika yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terlapor, tapi ada 8 korban lainnya. Bahkan keponakan Rina yang asal Cilacap Jawa Tengah, mengalami kerugian lebih dari Rp 70 juta.

"Kami dan juga keponakan saya, mengalami kerugian sekitar Rp 130 jutaan, dengan rincian saya Rp 17,5 juta, teman saya ini Rp 40 juta, dan keponakan saya sekitar Rp 70 jutaan," ujar Rina di Mapolres Jember.

Sedangkan jika dikalkulasi dengan 5 korban lainnya, diduga terlapor sudah meraup keuntungan sekitar Rp 400 juta.

"Kalau total semuanya ada sekitar 8 orang yang ditipu, kerugian sekitar Rp 400 jutaan," jelasnya.

Rina menceritakan, modus yang dilakukan oleh terlapor adalah dengan mengiming-imingi korbannya ikut investasi bisnis katering. Dari modal atau uang yang diinvestasikan sebesar Rp 2,5 juta, korban akan mendapat keuntungan Rp 500 ribu. Sementara jika investasi Rp 5 juta, akan mendapat keuntungan sekitar Rp 1 juta.

"Awalnya, saya investasi Rp 2,5 juta, terus dapat 3 hari, saya dapat komisi Rp 500 ribu. Kemudian oleh terlapor, saya ditawari program yang di atasnya, yakni investasi Rp 5 juta. Sehingga saya nambahi modal, dari yang pertama Rp 2,5 juta, plus komisi 500 ribu, saya nambah Rp 2 juta," jelasnya.

Dan penawaran ini terus dilakukan oleh terlapor setiap habis memberikan komisi. Hingga bisnis baru berjalan 1 bulan, masalah pencairan mulai timbul.

Baca Juga : Hamzah Sulaiman, Pendiri Raminten Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

"Pada Januari kemarin, saya mendapat komisi Rp 2,5 juta dari total modal yang sudah saya investasikan. Namun setelah itu, yang bersangkutan mulai berbelit-belit saat ditanya kelanjutan usaha. Kemudian saya cek ke rumahnya, ternyata NF tidak memiliki usaha katering," bebernya.

Kecurigaan semakin kuat, saat korban tidak kunjung memberikan kejelasan dan cenderung menghindar. Sehingga, dirinya melaporkan ulah NF ini ke Mapolres Jember.

Kepala SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Mapolres Jember, Ipda Didik, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penipuan. Saat ini pelapor masih melengkapi bukti-bukti untuk proses ke Satreskrim.

"Benar korban hari ini lapor ke SPKT Mapolres Jember atas penipuan yang dialaminya. Tadi laporan sudah diterima oleh petugas piket Satreskrim," pungkasnya. (*)