free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Keroyok Warga di Jombang, Polisi Amankan 7 Orang Gerombolan Konvoi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
4 tersangka pengeroyokan. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Polisi berhasil meringkus 7 pemuda yang terlibat konvoi dan menganiaya warga di Jombang. Dari total pelaku yang diamankan, 4 orang ditetapkan tersangka. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 7 orang yang terlibat konvoi dan mengeroyok dua warga di Jalan Patimura, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. pada Minggu (23/3/2025).

Mereka adalah FW (24), FA (19), dan DG (21), warga Plandaan, Jombang, serta MI (21), BA (18), DJ (19), dan NR (22), warga Jatikalen, Nganjuk. Dari ketujuh yang diamankan ini, hanya BA, DJ, dan NR yang dilakukan wajib lapor. Sedangkan 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Diduga Korsleting Listrik, 5 Bangunan Jadi Amukan Si Jago Merah

"Berdasarkan hasil penyidikannya, kita melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka. Dan 3 lainnya kita lakukan wajib lapor sebagai saksi karena tidak melakukan pemukulan dan berada di lokasi mengetahui peristiwa tersebut," ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (10/04/2025).

Penangkapan ini, kata Ardi, merupakan bentuk komitmen Polres Jombang dalam memberantas kejahatan jalanan. Ia juga berkomitmen untuk mengungkap setiap tindak kejahatan yang ada di Kota Santri.

"Ini demi untuk memberikan keadilan kepada korban dan memberikan rasa aman terhadap masyarakat Jombang," ucapnya.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan 7 pemuda ini sempat terekam kamera CCTV yang ada di Jalan Patimura pada Minggu (23/03/2025) pukul 03.30 WIB. Video berdurasi 1 menit itu terlihat gerombolan pemotor berjalan dari arah selatan ke utara atau dari arah Desa Sengon menuju Desa Pandanwangi, Diwek.

Saat di lokasi, dua orang korban yang mengendarai motor matik tiba-tiba ditendang pelaku dan terjatuh. Satu korban, Anjariel Mulyarosyid (20), warga Desa Sengon berhasil lari, dan satu korban lainnya, Ferdy Rangga Saputra (19) dikeroyok oleh gerombolan pemotor tersebut.

"Kondisi korban berdasarkan hasil visumnya terdapat luka memar di bagian badan dan luka lecet di bagian wajah karena jatuh dari motor," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.

Baca Juga : Pabrik Kerupuk di Jombang Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Dijelaskan Margono, ketujuh orang tersebut sengaja konvoi dengan mengendarai sepeda motor dari Plandaan menuju Jombang untuk mencari sasaran korban untuk dikeroyok. Sebab, salah satu pelaku merasa punya dendam lantaran pernah jadi korban pengeroyokan di jalan.

"Pada dasarnya salah satu dari mereka ini punya dendam dan mencari (sasaran korban, red). Saat dia konvoi, melihat salah satu temannya menendang pengendara dan jatuh. Dia langsung menganiayanya yang dianggapnya bisa membalas dendam," bebernya.

Saat ini pihaknya telah menetapkan FW, FA, DG, dan BI sebagai tersangka. Keempat pemuda ini mengakui telah menganiaya Ferdy dengan cara memukul korban dengan tangan kosong.

"Dari empat pelaku ini kami terapkan pasal 170 KUHP, yang mana bisa dijerat 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)