free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Eksekusi Warisan Eks Bupati Jombang Diwarnai Penolakan Anaknya

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Proses eksekusi tanah waris eks Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Eksekusi harta waris milik almarhum Bupati Jombang periode 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko terjadi penolakan. Aksi penolakan dilakukan oleh pihak anak Nyono dari istri pertamanya.

Eksekusi harta waris dilakukan Pengadilan Agama (PA) Jombang atas permohonan istri kedua Nyono, Nanik Prastiyaningsih pada Rabu (23/04/2025). Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, eksekusi dilakukan atas lahan seluas 11.572 meter persegi yang terbagi 7 bidang tanah di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang.

Baca Juga : Lansia Ditemukan Tewas di Pekarangan Rumah Anaknya di Pakis

Proses eksekusi tanah waris tersebut mendapat penolakan dari pihak anak-anak mendiang Nyono selaku termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya, Risti Setia Rahmawati. Penolakan disebabkan jurusita dari PA Jombang berpendapat eksekusi tujuh bidang tanah itu akan dilakukan dengan cara dihitung secara kumulatif, lalu dibagi sesuai keputusan PTA Surabaya.

Pembagiannya, Nanik memperoleh 30/384 dari harta Nyono. Kemudian kedua anak Nyono dari istri pertamanya, Devy Mutia Pishesha dan Thalia Virgina Putri Suharli, masing-masing mendapat 177/384.

"Kami tidak setuju karena ketua (PA Jombang) memberikan putusan atas dasar pemberian manfaat aja, tidak melihat putusan yang senyatanya," ujar Resti saat diwawancarai wartawan di lokasi, Rabu (23/04/2025).

Resti menginginkan proses eksekusi dilakukan per bidang tanah, bukan luas 7 bidang tanah ditotal keseluruhan lalu dibagi sesuai keputusan pengagadilan. Sebab, dalam putusan PTA Surabaya Nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby menyebut objek waris dibagi dengan cara natura.

"Putusannya memang mendapatkan hak waris, tetapi tidak seperti itu. Dan intinya tidak sesuai dengan putusan. Kalau sesuai putusan dapatnya kan 30/384, yakni tiap bidang, atau setiap SHM dibagi, sesuai dengan bagianya gitu. Di sini (Desa Sukosari) ada 7 bidang," ungkapnya.

Karena menolak proses eksekusi yang dilakukan PA Jombang atas permohonan Nanik, tim kuasa hukum anak-anak mendiang Nyono langsung meninggalkan lokasi. Ia akan mengadukan proses eksekusi itu ke PTA Surabaya.

"Upayanya ya kita akan melapor ke PT bahwa putusan dilakukan tidak sesuai," kata Resti.

Baca Juga : Gadis Angkringan di Jombang Jadi Korban Rudapaksa Ramai-Ramai oleh Majikannya

Sementara, kuasa hukum Nanik, George Elkel, mengatakan, eksekusi waris yang ia ajukan ke jurusita PA Jombang sudah sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Proses eksekusi yang dilakukan pun dianggap tidak menyalahi putusan pengadilan.

"Eksekusi itu kebijakan dari pak panitera, yang menyatakan daripada membongkar semua SHM lebih baik 1 atau 2 aja yang dibongkar untuk diberikan hak pada pemohon eksekusi. Tapi oleh termohon eksekusi ditolak," terangnya.

George mengungkapkan, 7 bidang tanah yang dieksekusi tersebut seluas 11.572 meter persegi. Sesuai putusan pengadilan, kliennya akan mendapatkan 30/384 dari luas lahan tersebut.

"Sesuai dengan putusan 30/385, dari 2 objek tanah ini, ya sekitar 900 meter persegi dan hari ini kita sepakat apa pun itu karena itu perintah pengadilan sesuai putusan kami jalankan," ujarnya.