JATIMTIMES - Agar kejadian tindakan asusila yang dilakukan oknum dokter di Rumah Sakit Persada Hospital Kota Malang tidak terulang, korban QAR berencana melaporkan kejadian itu kepada polisi. Rencananya pelaporan akan dilakukan pada Jumat (18/4/2025).
Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum terduga korban, Satria Marwan. Korban akan melapor didampingi penashat hukumnya ke Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Persada Hospital Ungkap Alasan Profil Oknum Dokter Diduga Lakukan Asusila Dihilangkan di Website
“Hari ini Jumat, korban pelecehan seksual oleh dokter di Persada Hospital dengan didampingi tim kuasa hukum akan melakukan laporan Polisi di Polresta Malang sekitar pukul 16.00 WIB,” ucap Satria.
Pihak korban pun kini sedang berada dalam perjalanan dari Bandung menuju Kota Malang. Pelaporan ini segera dilakukan agar pihak kepolisian cepat bertindak untuk melakukan proses penyelidikan selanjutnya.
“Karena kita lihat dokter ini telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 14,” imbuh Satria.
Satria menambahkan, dari kronologi dan barang bukti berupa percakapan pribadi antara korban dan terduga dokter ini, ada dugaan pelanggaran. Apalagi pengakuan korban, organ sensitif kewanitaannya difoto oleh oknum dokter ini saat ia dirawat inap di rumah sakit swasta tersebut.
Hal ini pun melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu terduga pelaku berinisial AY atau AYP menyalahgunakan kewenangannya sebagai dokter untuk memasuki ruangan rawat inap tempat korban dirawat. Padahal AY tidak sedang bertugas pada Selasa 27 September 2022.
Mrenurut korban QAR, saat itu dia melihat dokter AY tidak berpakaian setelan jas dokter seperti biasanya serta tidak menjadi dokter yang bertanggungjawab memeriksa kesehatan korban.
Baca Juga : Persada Hospital Larang Dokter AY Berpraktik, Ancam Pecat jika Terbukti
“Terduga pelaku ini dokter jaga. dda yang memeriksa korban pada 26 September 2022 dini hari. Setelah korban dipindah ke kamar, otomatis kan ada dokter yang ditunjuk karena terduga pelaku itu hanya dokter jaga waku itu. Jadi, waktu dia tanggal 27, dia bukan bertanggung jawab ke korban ini,” kata Satria.
Diberitakan sebelummya, seorang mantan pasien rumah sakit swasta asal Bandung yang berencana berlibur di Kota Malang harus dirawat di rumah sakit setelah mengalami sinusitis dan vertigo pada 27 September 2022. Kemudian kejadian yang tak mengenakkan terjadi di rumah rawat inap VIP. Oknum dokter AY melakukan pemeriksaan dengan stetoskop kepada korban.
AY meminta korban untuk membuka baju pasien dan pakaian dalamnya hingga telanjang dada. Kemudian AY disebut mencoba memegang area kewanitaannya serta diduga akan mengambil foto dadanya dengan handphonenya.