free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

LQ45 Jadi Andalan, Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan Meningkat

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Suasana ruang layanan BPJS Ketenagakerjaan yang tertib dan nyaman di salah satu kantor cabang. Para peserta tampak antre dengan tertib untuk mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan, mencerminkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pekerja. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES - Di tengah dinamika pasar modal yang kerap bergerak fluktuatif, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya menjaga keamanan dana peserta melalui strategi investasi yang terukur. Mayoritas penempatan investasi saham oleh lembaga ini dipusatkan pada indeks LQ45, sebuah indeks unggulan yang terdiri dari saham-saham perusahaan berkapitalisasi besar dan memiliki likuiditas tinggi.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan bahwa per Maret 2025, sebesar 91,45 persen dari total investasi saham BPJS Ketenagakerjaan dialokasikan pada saham-saham konstituen LQ45. Strategi ini dinilai mampu memberikan kombinasi antara potensi pertumbuhan nilai investasi dan stabilitas jangka panjang.

Baca Juga : Jadi Pendaftar Kedua Bakal Calon Rektor UIN Malang, Prof Umi Siap Lanjutkan Program Unggulan Kampus

“Indeks LQ45 memiliki kapitalisasi pasar yang besar dan didukung tingkat likuiditas yang tinggi. Saham-saham ini relatif stabil dan dapat mengurangi risiko fluktuasi ekstrem dalam pengelolaan dana jaminan sosial,” ujar Oni dalam keterangannya kepada media, Kamis (10/4/2025).

Data per Maret 2025 menunjukkan bahwa total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp798,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 6,81 persen atau setara Rp54,4 triliun ditempatkan pada instrumen saham. Jumlah ini meningkat dari bulan sebelumnya, yaitu Februari 2025, yang tercatat sebesar Rp790,8 triliun, dengan porsi investasi saham sebesar 6,41 persen.

Kebijakan investasi ini tidak lepas dari ketentuan hukum yang mengatur batasan dan arah penempatan aset. Oni menegaskan bahwa seluruh proses investasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 29 peraturan tersebut disebutkan bahwa investasi dalam bentuk saham harus memenuhi batas maksimal lima persen dari jumlah investasi untuk setiap emiten, dan maksimal 50 persen dari total investasi untuk keseluruhan saham.

Langkah BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengelola dana publik yang berasal dari jutaan pekerja di Indonesia. Dengan menempatkan mayoritas investasi pada saham LQ45, lembaga ini menghindari risiko dari saham-saham spekulatif yang berpotensi menimbulkan gejolak nilai.

Di tingkat daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri, Muhamad Abdurrohman Sholih, menambahkan bahwa pemilihan LQ45 sebagai basis penempatan investasi bukan semata karena popularitasnya. Ia menyebut, indeks ini mencerminkan performa perusahaan-perusahaan yang telah terbukti memiliki tata kelola yang baik dan prospek bisnis yang solid.

“Penempatan investasi saham secara mayoritas difokuskan pada saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45. Indeks ini mencerminkan kumpulan saham dari perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar, tingkat likuiditas tinggi, serta kinerja yang relatif stabil,” jelas Sholih.

Baca Juga : Via Daring, Forkopimda Situbondo Tanam Padi Bersama Presiden Prabowo Subianto

Ia juga menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan secara berkala memantau kondisi pasar dan akan menyesuaikan strategi investasinya sesuai dinamika ekonomi global maupun domestik. Prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas, lanjut Sholih, menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan investasi.

Pola investasi yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa lembaga ini tidak hanya berfokus pada hasil, tetapi juga pada keamanan dana yang dikelola. Dalam konteks jaminan sosial, stabilitas nilai dana menjadi prioritas utama karena menyangkut keberlangsungan manfaat bagi para pekerja dan ahli waris mereka.

Dengan strategi investasi yang mengedepankan kehati-hatian dan berlandaskan pada kerangka regulasi yang jelas, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat terus memberikan manfaat maksimal bagi peserta, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pengelola jaminan sosial di Tanah Air.

Ke depan, arah kebijakan investasi BPJS Ketenagakerjaan akan terus beradaptasi dengan perubahan ekonomi global tanpa mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Dalam gejolak pasar yang tak menentu, pilihan untuk bertumpu pada LQ45 adalah langkah strategis yang menunjukkan bagaimana negara hadir melindungi hak-hak pekerja, bahkan lewat instrumen pasar modal.