JATIMTIMES - Polresta Malang Kota berencana memanggil terduga pelaku persetubuhan yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Hal itu dilakukan untuk mencari keterangan dari pihak laki-laki.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh membenarkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku yang tak lain merupakan mahasiswa UIN Malang. Langkah itu untuk mencari keterangan dari pihak laki-laki. Karena sebelumnya, pihak perempuan telah membuat laporan kepada polisi.
Baca Juga : Venue BMX di Kota Batu Belum Siap untuk Porprov IX Jatim 2025, Diganti Venue Tambahan
“Terduga pelaku sudah kita rencanakan untuk pemanggilannya, sudah saya tandatangani (untuk surat pemanggilannya),” kata Soleh, Selasa (15/4/2025).
Soleh pun mengaku bahwa saat ini pihaknya masih berupaya untuk mengumpulkan keterangan para saksi. Sejauh ini, pihaknya telah mendapatkan keterangan dari saksi korban NB yang merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang.
“Yang ngajak mabuk belum diketahui karena keterangan lainnya belum dikonfrontir, masih pengembangan, cuma dari keterangan korban memang dia dalam keadaan mabuk (saat disetubuhi),” ungkap Soleh.
Jika terduga pelaku benar-benar melakukan aksi tidak terpuji itu, Soleh mengaku pihaknya akan menggunakan Pasal 286 KUHP. Di dalam pasal tersebut jelas tertera tentang persetubuhan dengan wanita yang tidak berdaya, di luar perkawinan. Pasal ini termasuk dalam tindak pidana kesusilaan.
“Padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ungkap Soleh.
Baca Juga : SPMB Kota Malang 2025/2026 Segera Dimulai: Simak 3 Jalur Masuk Jenjang SD
Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menerima laporan dari NB pada Senin (14/4/2025) kemarin sore. Saat itu juga NB dimintai keterangan oleh polisi bersama rekan wanitanya. Tak hanya itu, polisi juga melakukan visum kepada NB untuk mengetahui kebenaran keterangan yang diberikan kepada polisi.