free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Insiden di Jawa Timur Park 1, Pakar Hukum: Pengelola Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Tangkapan layar wisatawan yang jatuh saat menaiki salah satu wahana di Jatim Park (Anggara Sudiongko/MalangTimes)

JATIMTIMES - Sebuah insiden tragis terjadi di Jawa Timur Park 1, Kota Batu, pada Selasa, 8 April 2025, ketika seorang remaja asal Kota Malang, DP, terjatuh dari wahana Pendulum 360 dan mengalami patah tulang pada kaki kanannya. 

Kecelakaan ini tidak hanya menyisakan luka fisik bagi korban, tetapi juga membuka diskusi serius terkait potensi kelalaian dari pelaku usaha yang bisa berujung pada ancaman pidana.

Baca Juga : Anak Jadi Korban Wahana Pendulum 360, Keluarga Minta Tanggung Jawab Manajemen Jawa Timur Park

 

Pakar Hukum dari Universitas Wisnuwardhana, Sigit Budi Santoso  S.H,. M.H., menegaskan bahwa kelalaian dalam pemeliharaan wahana atau layanan hiburan berisiko pada tindakan pidana yang lebih serius. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur perlindungan konsumen, khususnya pada Pasal 8, Pasal 19, dan Pasal 60 hingga 63.

Pasal 8, dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat menyebabkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam UU PK, termasuk sanksi pidana penjara dan denda. 

Kemudian, Pasal 19 berbunyi, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi ini dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang/jasa yang sejenis, atau perawatan kesehatan. 

Dan pada Pasal 60-63, Pasal-pasal ini mengatur sanksi terhadap pelanggaran UU PK. Sanksi administratif dapat berupa ganti rugi hingga Rp 200.000.000,00. Sanksi pidana dapat berupa penjara dan denda. 

"Pelaku usaha yang tidak menjaga standar keamanan wahana dapat dihadapkan pada hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujarnya.

Sigit menegaskan, bahwa pengelola wahana hiburan harus rutin melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan untuk mencegah kejadian serupa. 

Baca Juga : Dukung Pahlawan Devisa, Bank Jatim Salurkan KUR Khusus PMI

 

Kelalaian dalam merawat wahana yang dapat membahayakan pengunjung menjadi tanggung jawab hukum yang tidak bisa diabaikan. Untuk itu, dalam hal ini kewajiban pelaku usaha untuk memastikan bahwa wahana yang disediakan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. 

Selain pasal-pasal yang dijelaskan sebelumnya, UU Perlindungan Konsumen juga mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha secara lebih luas, seperti yang diatur dalam Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 28. Pasal 4 misalnya, mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang dan/atau jasa. 

Penting untuk dicatat, bahwa hal-hal sepele seperti komponen wahana yang tidak diperbaiki tepat waktu atau ketidakpedulian terhadap standar keselamatan dapat menjadi faktor yang memperburuk situasi. Dalam kasus ini, ketidakpedulian terhadap perawatan yang tepat bisa berujung pada masalah hukum yang lebih besar.

"Kadang kan orang kita itu pada beberapa kasus ada yang menyepelekan. Misalnya ada baut hilang, ya sudahlah diganti nanti dulu. Nah seperti inilah yang kadang merugikan," pungkasnya.