JATIMTIMES - Idulfitri, identik dengan meningkatnya aktivitas jual beli di pusat perbelanjaan. Polres Batu mengimbau agar masyarakat mewaspadai mengenai peredaran uang palsu (Upal), apalagi di momen lebaran. Hal ini rawan terjadi pada jasa penukaran uang hingga transaksi jual beli barang.
Plh Kasi Humas Polres Batu Aiptu Dony menyampaikan, penangkapan pelaku pengedar uang palsu belum lama ini menjadi sorotan. Setelah sebelumnya, Polres juga mendapati aduan penggunaan uang palsu yang dicetak sendiri di wilayah Kasembon Kabupaten Malang.
Baca Juga : Pernah Rugi Hingga Ratusan Juta Utomo Konsisten Kembangkan Apel
"Untuk peredaran di masyarakat dikhawatirkan terjadi seperti yang dilakukan beberapa kasus terakhir. Mungkin juga belum terdeksi. Tapi masyarakat perlu waspada dan berhati-hati," ungkap Dony saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Menurut dia, ada beberapa modus yang kerap dilakukan pelaku kejahatan uang palsu. Baik yang mencetak mandiri atau membeli dari pengedar uang palsu dengan perbandingan tertentu.
"Ada yang dioplos atau dicampur, lalu pelaku membuka jasa penukaran uang di pinggir jalan. Ini sulit teridentifikasi jika masyarakat tidak jeli. Lalu ada yang melakukan pembelian barang dengan mencampurkan uang palsu dan asli dalam jumlah banyak," jelasnya.
Salah satu yang menurut dia perlu diwaspadai adalah tempat penukaran uang. Biasanya penukaran uang di tempat yang tidak resmi seperti Bank Indonesia sulit untuk bisa diidentifikasi. Maka, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dan mempertimbangkan untuk tidak memaksakan menukar dengan uang baru.
"Sedangkan untuk menghindari jadi korban transaksi upal, masyarakat perlu teliti dengan cek sendiri secara sederhana seperti dilihat, diraba, dan diterawang," tambah Dony.
Seperti diberitakan JatimTIMES sebelumnya, Polres Batu mengamankan tiga pelaku pengedar uang palsu hasil cetak manual. Ketiga pelaku yang merupakan warga asal Kabupaten Blitar ditangkap saat menggunakan uang palsu untuk transaksi pembelian barang, belum lama ini.
Baca Juga : Trik Masak Ketupat Hanya 40 Menit! Lengkap dengan Resep Makanan Pendampingnya
Masing-masing di antaranya yakni pria berinisial GA (19), ditangkap di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, kemudian AA (37) perempuan, ditangkap kedua di Kabupaten Blitar. Serta HP (22) laki-laki, ditangkap di Kabupaten Blitar dari hasil pengembangan dua pelaku sebelumnya.
Polres juga sedang menyelidiki uang yang diproduksi sudah berapa banyak, dan berapa banyak yang sudah diedarkan di Kota Batu. Namun, dari hasil barang bukti sementara yang diamankan beserta pengakuan pelaku, uang palsu tercetak lebih dari Rp 14,9 juta.
Uang diproduksi dengan mesin printer dengan kertas tipis dan dilakukan pemalsuan pita. Serta dilapisi cat semprot untuk membuat permukaan kasar pada uang selayaknya asli.
Akibat perbuatannya, palaku diancam pasal 36 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.