free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

BPD Kodak Sampang Tegur PJ Kepala Desa: Sebulan Mangkir Kerja

Penulis : Abd Syukur - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kodak, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Fausi saat menunjukkan surat pengawasan kinerja Pj Kades setempat.

JATIMTIMES — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kodak, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura mengeluarkan surat teguran tertulis kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) setempat. Surat teguran yang dikirim tersebut dengan nomor 005/BPD.KDK/IV/2025 perihal Pengawasan Kinerja Kepala Desa.

Teguran itu dilayangkan karena kinerja Pj Kades Kodak yang dijabat Ismail diragukan. BPD menilai Ismail tidak memiliki keinginan untuk memajukan desa, mengingat tidak pernah hadir ke balai dan kantor desa setempat.

Baca Juga : Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG

"Teguran kami layangkan sebagai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan oleh BPD Kodak terhadap kinerja Pj Kepala Desa,” kata Ketua BPD Kodak, Fausi, Selasa (22/04/2025).

Dalam isi surat yang ditembuskan ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat dan Camat Torjun itu terdapat dua poin teguran.

Pertama, selama melaksanakan tugas sebagai Pj Kepala Desa Kodak tidak pernah hadir di balai dan kantor desa. Kedua, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kodak nomor: 100.3.3/001/434.502.09/2022 tentang penunjukan lokasi kantor dan balai desa terletak di Dusun Kodak Tengah.

"Pak Pj Kepala Desa ini telah meninggalkan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Desa selama 35 hari terhitung dari tanggal 17 Maret 2025 sampai sekarang,” kata Fausi.

Sebagai mitra pemerintah desa, kata dia, pihaknya memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja kepala desa.

Baca Juga : Bunga Desa, Akan Jadi Program Prioritas Berikutnya Bupati Jember Gus Fawait

"Kami harap pak Ismail ini melaksanakan segala aktivitas pemerintah desa di kantor dan balai desa yang telah ditunjuk," pungkasnya.

Sementara itu Camat Torjun Hairil Anwar yang dikonfirmasi awak media, hingga berita ini diterbitkan belum merespon upaya konfimasi yang telah dilakukan.