JATIMTIMES - Penyesalan diungkapkan delapan terdakwa di hadapan pada hakim saat agenda pembelaan (pledoi) sidang pabrik narkoba di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). Dengan rasa menyesal itu delapan terdakwa meminta keringanan hukuman.
Delapan terdakwa, yakni tiga terdakwa Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21) dituntut penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga : Penguasa yang Tak Mau Patuh: Politik, Simbol, dan Perlawanan Halus Brotodiningrat
Kemudian terdakwa Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) dituntut penjara seumur hidup dan untuk terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) dituntut hukuman mati. Mereka dituntut sesuai dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 dan juncto Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha yang dituntut hukuman mati, mengaku menyesali perbuatannya dan mengakui kekeliruannya telah merekrut terdakwa lainnya untuk bekerja di pabrik narkoba.
“Jadi, mereka ini dalam tekanan serta ancaman karena kan ini jaringan narkoba. Keluar ya terancam dan kalau tidak keluar juga terancam,” kata Yudhi.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, pembelaan yang dilakukan oleh para terdakwa bukan tanpa alasan. Melihat delapan terdakwa dituntut hukuman mati dan seumur hidup.
Hal ini adalah suatu tuntutan yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak mempunyai rasa kemanusiaan. Apalagi, diantara terdakwa ada yang merupakan ayah dari satu orang anak yang masih kecil.
Terlebih, para terdakwa ini adalah korban jaringan narkoba semata. Karena pelaku yang menjadi pengendali pabrik narkoba dan otak utamanya, masih DPO dan belum tertangkap.
Baca Juga : Usut Dugaan Pelecehan Seksual Dokter AY, Polisi Pelototi CCTV Persada Hospital
“Mereka mengakui kesalahan dan meminta hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim. Masing-masing terdakwa mengungkapkan pembelaannya dan disampaikan apa adanya,” imbuh Guntur
Sedang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su'udi menuturkan telah mendengar pengakuan dan pembelaan dari terdakwa. Namun tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
"Menanggapi permintaan keringanan hukuman, pada intinya kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Kami baru mengambil sikap setelah majelis hakim membacakan putusannya yang rencananya akan digelar di sidang selanjutnya pada Senin (28/4/2025) mendatang,” ujar Su’udi.