JATIMTIMES – Raibnya 200 hektare Tanah Kas Desa (TKD) milik 21 desa dari 2 kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur yang dialihkan secara illegal kepada 2 perusahaan perkebunan swasta oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember mendapat sorotan dari M. Husni Thamrin.
Pria asal Kecamatan Kaliwates yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut mendesak, agar Bupati Jember yang baru Muhammad Fawait dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang diminta tidak tutup mata.
Baca Juga : Gaji PNS Naik Sebesar 16 Persen di Tahun 2025, Ini Besarannya Sekarang
"Pengalihan TKD tersebut, diduga tidak berjalan sesuai prosedur, dan menjadi bancakan oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kami mendesak, agar Gus Fawait sebagai Bupati Jember, dan juga aparat penegak hukum untuk bertindak dan tidak tutup mata," jelas Thamrin.
Thamrin menjelaskan, kasus raibnya TKD, DPMD tidak punya dokumen apapun terkait proses peralihan TKD itu. Tanah pengganti yang disebut jadi tukar menukar atau tukar guling Tanah Kas Desa (TKD), letak tanah pengganti juga tidak jelas
"Kalau benar ada tanah pengganti dari raibnya TKD coba di cek, tanah itu sekarang dikuasai siapa. Proses peralihan menjadi milik pihak lain ada prosedurnya, tidak bisa untuk kepentingan pribadi (swasta). Saya minta Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPD) di 21 desa pemilik TKD itu melaporkan para kepala desa yang TKD-nya hilang”, himbaunya.
Tidak hanya itu, menurut pria berkacamata ini, kalau TKD ditukar dengan milik perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas, maka status tanah bisa jadi berubah dari SHM ke HGU.
"Kalau TKD itu di tukar dengan tanah milik perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang hak pengelolaannya hanya HGU. Lalu tanah penggantinya dari mana? apakah berasal dari tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) ataukah Hak Guna Usaha (HGU). Kemudian TKD yang ditukar, berati statusnya berubah menjadi HGU. Andai tukar menukarnya TKD di tukar dengan HGU itu sudah perbuatan pidana. Karena perusahaan swasta atau perkebunan itu statusnya Hak Guna Usaha HGU bukan SHM," jelas Thamrin.
Dijelaskan Thamrin, pihaknya menerima informasi, tahun 1979 sudah ada persetujuan tukar menukar TKD, tetapi kenapa baru tanggal 14 Agustus 2024 yang di coret dari buku daftar aset desa. Pelepasan, tukar guling atau peralihan hak TKD ke pihak lain, prosedurnya Panjang, harus ada musyawarah desa, ada ijin bupati, harus dibentuk panitia dan terakhir wajib mendapat persetujuan gubernur.
"Saya minta bupati Jember, DPRD, BPN dan aparat penegak hukum segera turun tangan, jangan biarkan TKD yang menjadi aset pemerintahan desa di Jember raib sedikit demi sedikit. Segera usut, tangkap pejabat yang terlibat dan pidanakan”, tegasnya
Sebelumnya dikabarkan, sekitar 200 hektar TKD yang menjadi aset desa 21 desa di 2 kecamatan di kabupaten Jember, Jawa Timur telah dibuat bancakan oknum pejabat DPMD) Jember dan dialihkan menjadi milik perusahaan perkebunan swasta, antara lain PT. Kaliputih dan PT. Wilansari.
Lahan TKD seluas seluruhnya lebih dari 200 hektar itu tercatat milik 12 desa-desa di kecamatan Sukowono yang lokasinya ada di kecamatan Sumberjambe dan desa-desa yang ada di kecamatan Sumberjamber.
Baca Juga : Mobil Terbakar di Malang, Pengemudi Alami Luka Bakar Serius
Gofur kepala bidang Pengelolaan Keuangan Aset Desa DPMD saat di temui media ini di kantornya mengatakan, soal TKD yang lagi ramai di beritakan itu secara administratif sebenarnya tukar-menukar.
"Sepengetahuan kami sesuai regulasi saat pendampingan dokumen tukar-menukar sudah lengkap," ujar Ghofur (12/03/2025) lalu.
Ghofur menjelaskan tupoksinya sesuai perbup yaitu pendampingan dan inventarisasi aset desa atau pemindahan tanganan dan kita minta keabasahan dokumen yang di miliki dari pihak-pihak itu. "Kalau pihak desa yang jelas petoknya sudah ada," jelas Ghofur kepada wartawan.
Sedangkan terkait 200 hektar aset desa tukar-menukarnya, pihaknya masih menghimpun dokumen-dokumennya dari para pihak. "Nggih...kalau dokumennya sudah ada semua termasuk pernyataan pelepasan hak tanah yang di tukar dan gantinya," terang Ghofur.
Ghofur menjelaskan terkait aset desa di Jember, DPMD hanya pendampingan dan inventarisasi aset desa. Dan berbicara aset desa bukan hanya tanah , tapi termasuk mesin, gedung, irigasi.
"Terkait aset desa regulasinya itu Permendagri nomor 1 tahun 2016 yang telah di rubah Permendagri nomor 3 tahun 2024, disana disebutkan pemegang penguasaan aset dan wewenang yaitu kepala desa," pungkasnya.