JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya turun tangan menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berada di kawasan Margomulyo. Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut disorot publik karena diduga menahan ijazah belasan mantan karyawannya, serta tidak mengantongi dokumen legalitas usaha.
Proses penyegelan berlangsung pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 09.00 dan turut diunggah akun Instagram @aslisuroboyo. Dalam video tersebut tampak Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat SIK MH, juga ikut hadir dalam penyegelan tersebut.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat SIK MH, juga ikut hadir dalam penyegelan tersebut. (Foto: Instagram @aslisuroboyo)
Seorang pria bermasker, yang diduga mewakili pihak UD Sentoso Seal, terlihat menandatangani surat penyegelan. Setelah itu, petugas menempelkan stiker segel dan kertas pelanggaran di pagar depan gudang yang berwarna biru.
Tak hanya itu, pagar tersebut juga dirantai dan dipasangi garis kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis Satpol PP", menandai bahwa aktivitas di dalam gudang diminta untuk dihentikan.
Baca Juga : 7 Tanaman Obat yang Mudah Dibudidayakan dan Kaya Manfaat untuk Kesehatan Keluarga
Tampak dalam video, penyegelan berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak perusahaan. Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, juga tidak menolak proses tersebut.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena UD Sentoso Seal tak memiliki legalitas berupa Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Harus disegel, dan memang harus dilakukan," tegas Eri, dikutip Metrotvnews.com, Selasa (22/4/2025).
UD Sentoso Seal sebelumnya menjadi sorotan publik setelah belasan mantan karyawannya melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan. Meskipun kasus ini tengah diproses oleh pihak kepolisian, Pemkot mengambil langkah administratif dengan alasan pelanggaran izin.
"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," ujar Eri.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Malang Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 259 Juta
Eri Cahyadi juga menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini tak hanya ditujukan kepada UD Sentoso Seal saja. Ia berharap semua pemilik usaha, khususnya gudang, taat terhadap regulasi.
"Saya berharap semua tempat usaha, khususnya gudang, harus memiliki legalitas yang jelas. Jika gudang milik PT, ya harus tercatat jelas PT-nya, begitu pula jika milik CV," ucapnya.
Menurut Eri, TDG merupakan kewajiban yang harus dimiliki setiap pengelola gudang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Meski telah melakukan penyegelan, Eri mengakui masih ada kekosongan hukum terkait siapa pihak yang berwenang menutup gudang yang melanggar aturan.
“Kalau melanggar Pasal 3 karena tidak punya TDG, maka harus ditutup. Tapi di aturan itu tidak disebut siapa yang berhak menutup. Ini yang sedang kami matangkan, supaya tidak ada salah langkah," pungkas Eri.