free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji, 601 Calon Jamaah di Kabupaten Malang Belum Lunas

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Bupati Malang HM. Sanusi saat membuka serangkaian agenda manasik haji yang berlangsung di Pendapa Agung Kabupaten Malang pada Sabtu (19/4/2025). (Foto: Prokopim Kabupaten Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Reguler 1446 hijriah 2025 . Sejatinya, pelunasan BIPIH reguler berakhir pada 17 April 2025 lalu. Namun, akhirnya diperpanjang hingga 25 April 2025.

Sementara itu, data dari Kemenag Kabupaten Malang mencatat, kuota Calon Jamaah Haji (CJH) di Kabupaten Malang tahun 1446 hijriah 2025 sebanyak 2.231 orang. Di mana, sampai dengan masa waktu pelunasan BIPIH sebelum kemudian kini diperpanjang tersebut berakhir, CJH yang telah melakukan pelunasan sebanyak 1.630 orang.

Baca Juga : Oknum Dokter Berkasus Marak Jadi Sorotan, Begini Tanggapan Dekan Fakultas Kedokteran UB

Artinya, ada 601 CJH yang belum melakukan pelunasan. "Ini kan masih ada pelunasan tahap kedua yang diperpanjang sampai tanggal 25 (April 2025)," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Malang Sahid, saat ditemui belum lama ini.

Dari 1.630 orang yang telah lunas tersebut, disampaikan Sahid, rinciannya terdiri dari CJH lunas porsi non cadangan sebanyak 1.434 orang, CJH lunas porsi lansia 61 orang, dan CJH lunas porsi cadangan 135 orang.

Selain 1.630 orang CJH, sebanyak sembilan orang porsi Petugas Haji Daerah (PHD) juga telah melakukan pelunasan. "Sampai saat ini yang sudah pelunasan ada 1.630 orang. Makanya saya sampaikan, masih ada kloter bayangan (cadangan, red), karena ini masih berproses sama menunggu pelunasan sampai akhir tanggal 25 April, itu yang kami tunggu," ujarnya.

Terkait hal itu, Sahid mengimbau kepada para CJH yang belum melakukan pelunasan, untuk memaksimalkan sisa waktu perpanjangan yang berakhir pada 25 April 2025 mendatang. "Karena faktor pelunasan itu nomor satu, karena belum boleh melunasi manakala belum keluar istitha'ah-nya dari Dinas Kesehatan. Sehingga jamaah haji baru boleh untuk pelunasan, manakala sudah mengantongi istitha'ah dari Dinas Kesehatan tersebut," terangnya.

Sekedar informasi, merujuk pada penjelasan Kemenag, istitha’ah adalah kemampuan jemaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.

Baca Juga : Kelurahan Bunulrejo Target Juara I Lomdeskel 2025 Jatim, Siap Beri Gebrakan

Di mana, di antara istitha'ah yang harus terpenuhi adalah faktor kesehatannya. Oleh karenanya, pemeriksaan kesehatan perlu diperketat sebelum calon jemaah melunasi pembayaran biaya haji.

Sementara itu, sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, para CJH termasuk mereka yang sudah melakukan pelunasan telah menjalani bimbingan manasik haji sejak Sabtu (19/4/2025). Agenda manasik haji yang saat itu berlangsung di Pendapa Agung Kabupaten Malang dibuka langsung oleh Bupati Malang HM. Sanusi.

"Pelaksanaan manasik haji ini menjadi persiapan matang yang nantinya jadi bekal agar saat pelaksanaan haji sudah tidak ada lagi kendala," ujar Sanusi yang saat itu menyampaikan sambutan dan pengarahannya pada agenda pembukaan manasik haji.