JATIMTIMES - Kasus dugaan korupsi dana hibah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur terus bergulir. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur selama periode anggaran 2019-2022.
Terbaru, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar turut disebut berpotensi menjadi tersangka. Bahkan yang bersangkutan juga telah dilakukan pemeriksaan hingga penggeledahan dengan upaya paksa.
Baca Juga : Korupsi Pengadaan Komputer Rp 271,3 Juta, Pegawai Pemkab Malang Ditahan
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) M. Zuhdy Achmadi memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas konsistensinya dalam menelusuri kasus korupsi tersebut. Dirinya pun menyarankan agar KPK tak segan untuk menetapkan tersangka lain jika memang terbukti turut terlibat.
"Sampai saat ini, sejauh yang saya amati itu tersangkanya baru di lingkaran pimpinan saja, dan juga ada beberapa (orang) lainnya itu pihak swasta. Ya kalau bisa harus diperdalam, praktik di daerah kan juga perlu ditelusuri, apakah menyalahi atau tidak," jelas pria yang akrab disapa Didik ini.
Dirinya pun meyakini bahwa tentunya akan ada orang lain yang turut melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Bahkan, hingga layak untuk dijadikan tersangka. Tidak terkecuali bagi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur daerah pemilihan (dapil) Malang Raya.
Bukan tanpa alasan, menurutnya sampai saat ini setidaknya sudah ada sebanyak 11 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dapil Malang Raya yang diperiksa dalam dugaan korupsi tersebut. Bahkan di wilayah Malang Raya, sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) di Malang juga sempat diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu.
"Sampai saat ini kan belum ada hasil resmi yang disampaikan KPK (atas pemeriksaan pokmas dan Anggota DPRD Provinsi Jatim dapil Malang Raya), jadi wajar kalau publik bertanya-tanya, soal bagaimana kelanjutannya," terang Didik.
Ia menegaskan pengusutan kasus ini harus dapat diselesaikan hingga di level daerah. Pasalnya, agar kasus tersebut tidak melebarkan opini bahwa pengusutan kasus itu ditunggangi kepentingan politik jelang pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.
"Kan sempat berhembus, bahwa kasus itu diduga menjadi salah satu manuver yang ditunggangi kepentingan politik tertentu. Makanya, agar isu itu tidak semakin bias, harus dituntaskan hingga ke akarnya. Termasuk sampai proses penyaluran dana pokmas atau pokir di daerah, tak terkecuali di Malang Raya," tuturnya.
Baca Juga : Dongkrak Geliat Ekonomi Berbasis Pesantren, Pemprov Jatim Perkuat Program OPOP
Sebagai informasi, total anggaran yang diduga bermasalah tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 hingga Rp 2 Triliun. Yang disalurkan hingga mencapai 14 ribu pokok pikiran (pokir). Sementara itu, nilai anggaran yang disalurkan oleh Anggota DPRD Provinsi Jatim juga beragam.
Untuk dapil Malang Raya, mulai dari yang terendah adalah sebesar Rp 10.433.492.000, tercatat diterima oleh anggota dewan dari Partai Demokrat, Agus Dono Wibawanto. Kemudian anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan tercatat ada 4 orang penerima dana hibah.
Yakni Sugeng Pujianto Rp 21.146.234.000, Daniel Rohi Rp 23.636.818.000, Gunawan Rp 29.273.847.000. Dan tertinggi adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jatim, Sri Untari sebesar Rp 108.729.136.000.
Kemudian dari Fraksi PKB terdapat dua orang. Yakni Khofidah sebesar Rp 19.460.934.000 dan Hikmah Bafaqih sebesar Rp 35.716.422.000. selanjutnya dari Partai Gerindra yakni Aufa Zhafiri sebesar Rp 31.909.847.000.
Kemudian dari Partai Golkar, Siadi sebesar Rp 22.815.665.000, dari Partai Nasdem yakni Jajuk Rendra Kresa sebesar Rp 26.709.119.000. Dan menjadi penerima terbesar kedua untuk dapil Malang Raya adalah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dwi Hari Cahyono sebesar Rp 84.743.095.000.