JATIMTIMES - Tumpukan limbah medis diduga ditemukan di tempat penampungan akhir (TPA) Supiturang Kota Malang. Jika benar, hal tersebut dinilai berbahaya karena TPA Supiturang bukan termasuk tempat pengelolaan sampah yang memiliki izin melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Kami terima aduannya dari masyarakat. Ini kan harus dipastikan kebenarannya," jelas Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdi Achmadi.
Baca Juga : Temuan Mayat di Jembatan Tunggulmas, Wali Kota Malang Minta Tak Salahkan Jembatan
Informasi didapat JatimTIMES, limbah medis yang diduga dibuang di TPA Supiturang itu terdapat beberapa bentuk. Seperti botol obat kimia, selang infus, botol infus dan beberapa lainnya.
Pria yang akrab disapa Didik ini mendorong agar hal tersebut bisa segera mendapat tindak lanjut. Baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui perangkat daerahnya, atau bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Untuk bisa melakukan pengolahan limbah B3 itu harus ada izin dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), termasuk jika hanya sebagai penampung saja. Jadi gak boleh asal-asalan," terang Didik.
Dari datanya, ada sebanyak 4 jenis limbah rumah sakit (RS) yang tergolong limbah B3. Yakni limbah infeksius yang terkontaminasi dengan mikro organisme patogen.
Selanjutnya, limbah kimia yang mengandung bahan kimia berbahaya, zat aktif obat yang kedaluwarsa. Limbah radioaktif dan limbah bekas patologi dan limbah bekas operasi.
Apalagi, TPA Supiturang juga tidak menggunakan mesin incinerator untuk mengolah limbah. Sebab biasanya, mesin ini digunakan untuk mengolah limbah dengan dibakar tanpa mengeluarkan asap.
Baca Juga : Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Singosari, Kini Dalam Penyelidikan Polisi
Namun menurutnya, penggunaan unit incinerator juga harus memiliki izin dari kementerian sebelum dapat dioperasikan. Termasuk jika akan dioperasikan untuk keperluan pengolahan limbah medis atau limbah domestik.
"Maka dari itu, sekalipun sudah punya mesin (incinerator) nya, tetap harus punya izin pengolahan B3 nya. Jadi gak boleh asal terima. Apalagi kalau sampai asal terima untuk keuntungan pribadi," pungkasnya.
Dengan pengolahan limbah B3 yang tidak tepat, tentu akan menimbulkan beberapa dampak. Mulai dari pencemaran tanah dan air di sekitar lokasi TPA, karena mengandung mikroorganisme.
Kemudian penyebaran penyakit menular dan infeksi bagi warga sekitar, kerusakan ekosistem karena dapat mempengaruhi kehidupan flora dan fauna di sekitarnya. Hingga membahayakan kesehatan masyarakat, karena mengandung mikroorganisme patogen.