free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Hak Jawab: SMI Klarifikasi soal Mahasiswa Angkatan 2017 yang Tidak Terdaftar di PDDikti

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Poster Sekolah Multimedia Internasional (SMI) Malang. (Foto: laman resmi)

JATIMTIMES – Sekolah Multimedia Internasional (SMI) Malang memberikan hak jawab terkait pemberitaan mahasiswa angkatan 2017 yang mengeluhkan tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Sebelumnya, pada 7 September 2024, JatimTIMES menulis berita berjudul "Viral, Mahasiswa Angkatan 2017 STT Malang Mengeluh Tak Terdaftar di PDDikti" berdasarkan pengakuan seorang warganet dengan akun TikTok @1strinya_ayang. Akun tersebut mengaku sebagai alumni angkatan 2017 dari Sekolah Tinggi Teknik (STT) Malang, yang kini telah berganti nama menjadi Sekolah Multimedia Internasional (SMI) Malang.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Pekerja PT Sritex, Layanan Prioritas JHT Dibuka

Dalam unggahan yang sempat viral, akun tersebut menyatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan seangkatan belum mendapatkan nomor ijazah nasional (NIN) yang terdaftar di PDDikti, meskipun telah lulus pada 2021. "Sejak lulus 2021 hingga saat ini, saya belum mendapatkan nomor ijazah nasional yang terdaftar di PDDikti," ungkap akun tersebut. 

Menanggapi hal ini, pihak SMI Malang telah melaporkan informasi tersebut kepada LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur. SMI Malang menegaskan bahwa tidak semua mahasiswa angkatan 2017 mengalami masalah pendaftaran di PDDikti.

"Dikarenakan adanya migrasi data akibat perubahan nama dari Sekolah Tinggi Teknik (STT) ke Sekolah Tinggi Teknik Multimedia Internasional (SMI)," demikian isi hak jawab SMI Malang yang diterima JatimTIMES, Senin (17/3/2025).

Menurut SMI Malang, kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa perguruan tinggi lain, baik swasta maupun negeri. Salah satu contoh adalah Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang pada 2023 sempat didemo karena 1.200 ijazah alumni angkatan 2022 dan 2023 tidak terdaftar di PDDikti. Kasus serupa juga terjadi di Universitas Negeri Jakarta pada 2017. Saat itu ratusan mahasiswa tak terdaftar dalam PDDikti sehingga harus dilakukan perbaikan data.

Pihak SMI Malang juga menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memberikan informasi kepada mahasiswa terkait proses pengurusan data ke LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan pendaftaran di PDDikti antara lain:
• Migrasi perubahan nama dari STT ke SMI, sebagaimana dibuktikan dalam SK Kemendikbud Nomor 136/E/0/2021 tertanggal 13 April 2021.
• Ketidaksinkronan data antara SMI dengan PDDikti, sehingga diperlukan verifikasi keabsahan dokumen sebelum pendataan dibuka kembali.
• Proses perpindahan kampus dari Jl Soekarno Hatta 94 ke Jl Candi Panggung 48, yang dilakukan bukan karena faktor sewa, melainkan karena alasan teknis seperti banjir saat musim hujan, kebisingan, serta kebutuhan fasilitas yang lebih memadai.

Lebih lanjut, pihak kampus menyatakan bahwa data mahasiswa yang sebelumnya tidak terdaftar kini telah diperbarui dan tercatat secara resmi di PDDikti.

Baca Juga : SMAN 8 Akan Direlokasi, Wahyu Hidayat: Saya Alumni, Saya Akan Audiensi Keduanya

Menanggapi Akun TikTok yang Viral
Terkait unggahan akun TikTok @1strinya_ayang, pihak SMI Malang telah menemui pemilik akun atas nama @Istrinya_ayang, yakni atas nama inisial “EM”. Dan konten tersebut telah di-take-down. 

"Pemilik akun @1srtinya_ayang sudah meminta maaf," demikian hak jawab SMI Malang. 

SMI Malang juga menegaskan bahwa pihak kampus memiliki nomor layanan khusus bagi mahasiswa dan alumni yang mengalami kendala, termasuk terkait administrasi akademik. "Sekolah Tinggi Teknik Multimedia Internasional (SMI) sangat kooperatif jika ada keluhan, saran, ataupun masukan. Mahasiswa bisa menghubungi BAA di nomor WhatsApp +62 8580451-7700 atau mengisi keluhan melalui Sistem Informasi Akademik (SIAKAD)," demikian penjelasan kampus.

Sementara itu, menanggapi kebijakan menonaktifkan kolom komentar di media sosial, SMI Malang menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran opini yang tidak sesuai dengan fakta oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.