JATIMTIMES - Polisi menjebloskan seorang perangkat desa di Tulungagung karena dugaan pidana tipu gelap. Perangkat desa yang dimaksud berinisial NK (41), warga Desa/Kecamatan Ngantru. NK dijebloskan ke bui pada Selasa (23/5/2023).
Dalam rilisnya, Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, kasus yang menjerat NK ini terkait dugaan pelaku tidak dapat menyelesaikan jual beli tanah kavling sesuai dengan janjinya.
Baca Juga : NasDem Desak Kejagung Blokir Rekening Perusahaan yang Terlibat Kasus BTS
"Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Tulungagung," kata Kasi Humas, Iptu Anshori, Sabtu (27/5/2023).
Pelaku diamankan usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Unit Pidum Satreskrim Polres Tulunggung dan berdasarkan bukti permulaan cukup memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.
Pelaku NK ditangkap atas laporan jual beli tanah kavling berlokasi di Desa Batokan, Kecamtan Ngantru. Adapun korban berinisial KW (54), SM (43) warga Desa Ngantru, dan SM (60),warga Kecamatan Karangrejo.
"Pelaku berprofesi sebagai perangkat fesa dengan pada bulan September 2021 menjual tanah kavling dan menyampaikan persyaratan pembelian tanah terdiri dari tiga harga yang berbeda," ungkapnya.
Harga yang dimaksud dengan kriteria tanah yang di depan harga Rp 90.000.000, tanah bagian tengah harga Rp 80.000.000, dan tanah bagian belakang harganya Rp 70.000.000.
"Sistem pembayaran pembeli membayar uang muka sebesar 50%, kemudian dibuatkan surat pernyataan jual beli tanah dan sisanya diangsur hingga lunas," ujarnya.
Baca Juga : Berpura-pura Salat, Pria di Malang Bobol Kotak Amal di Tiga Musala
Selain itu, pelaku menjanjikan sertifikat hak milik dan tanah kavling dengan ukuran 8 x 14 meter kepada pembeli. "Pelaku menjanjikan kepada para pembeli bahwa tanah tersebut akan dilakukan pemecahan sebagai tanah kavling," imbuhnya.
Janji ini selambatnya pada bulan April 2022. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, NK tidak dapat memenuhi janjinya dan tidak dapat mengembalikan uang para korban dengan total kerugian Rp 347.000.000.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 lembar surat perjanjian jual beli tanah kavling, 4 lembar surat pembatalan penjualan tanah kavling, 5 lembar kuitansi dan uang lima ratus ribu rupiah," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dangan Pasal 378 dan atau 372 Jo 65 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.