Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Debt Collector Pelaku Utama Pembentakan Polisi Ditangkap Polisi

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Mar - 2023, 12:45

Penampakan debt collector loreng pelaku utama pembentakan anggota polisi. (Foto dari internet)
Penampakan debt collector loreng pelaku utama pembentakan anggota polisi. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Seorang pemburu tagihan utang (debt collector) bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong yang merupakan pelaku utama dalam peristiwa pembentakan terhadap anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik paksa kendaraan seleb TikTok Clara Shinta ditangkap polisi.

Erick sendiri merupakan satu dari empat debt collector yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini. Erick ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dini hari tadi.

Baca Juga : Menkopolhukam Mahfud MD Desak Polisi Terapkan Pasal Penganiayaan Berat Pada Kasus Mario Dandy

"Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (1/3).

Selanjutnya, Hengki mengungkap jika penangkapan terhadap Erick ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Utara.

"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," ucap dia.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan jika saat ini Erick sedang dalam perjalanan menuju ke Medan usai penangkapan. Selanjutnya, Erick akan diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa secara intensif.

"Diterbangkan ke Jakarta. Diperkirakan sampai besok pagi," ujarnya.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap tiga orang debt collector yang terlihat dalam insiden pembentakan anggota Bhabinkamtibmas di sebuah apartemen di Tebet, Jakarta Selatan.

Adapun pembentakan yang dilakukan para debt collector pada anggota polisi itu terjadi saat para debt collector itu mencoba mengambil kendaraan milik seleb TikTok, Clara Shinta pada 8 Februari lalu.

Baca Juga : Dari 69 Adegan, Pembunuh Keji di Tulungagung Ini Terungkap Tusuk dan Cabuli Mayat Korban

Tiga debt collector yang telah dulu ditangkap ialah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav alias Jay Key.

Selain tiga orang ini, polisi juga masih mengejar keberadaan empat debt collector lainnya yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Saya ingin berpesan pada empat orang yang preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, seram gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan, sekarang jadi kucing," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (23/2).


Topik

Hukum dan Kriminalitas debt collector polda metro jaya penagih hutang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni