Inspektorat Kabupaten Malang Telah Terjunkan Tim untuk Selidiki Kasus Pengumpulan Dana PPPK Guru
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
10 - Jun - 2025, 08:37
JATIMTIMES - Inspektorat Daerah Kabupaten Malang telah menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap kasus pengumpulan dana yang diambilkan dari gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan PPPK tenaga teknis non-guru formasi tahun 2024 tahap pertama untuk kegiatan tasyakuran.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang sekaligus Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo telah menginstruksikan jajaran inspektur pembantu atau irban untuk turun langsung ke lapangan melakukan penelusuran atas informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Bupati Malang HM. Sanusi itu.
Baca Juga : KONI Jatim Bentuk Tim Talent Scouting, Pantau Potensi Atlet di Porprov Jatim 2025
Dari proses turun lapangan yang dilakukan jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, masing-masing pihak yang diperiksa disuruh untuk membuat surat pernyataan terkait pengumpulan dana tersebut.
"Setelah ada informasi pengumpulan dana untuk tasyakuran itu sudah menjadi wilayah-wilayah dan tanggung jawab irban. Sudah saya minta untuk langsung turun ke lapangan, manggili di lapangan untuk membuat surat pernyataan itu. Dan itu perkembangannya sudah membuat pernyataan semuanya dan itu sudah dikembalikan (uangnya)," ungkap Nurcahyo, Selasa (10/6/2025).
Dari penelusuran tim Inspektorat, jumlah pengumpulan dana yang diambilkan dari gaji masing-masing PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru, nominalnya bervariasi. Yakni ada yang mengumpulkan Rp 50 ribu dan ada juga yang mengumpulkan uang Rp 150 ribu.
"Jadi, ada yang Rp 50 ribu, ada yang Rp 150 ribu dan itu sudah menyatakan dikembalikan dan itu memang tidak ada paksaan itu memang munculnya dari PPPK sendiri untuk tasyakuran. Ketika ada pemberitaan langsung dikembalikan semua," kata Nurcahyo.
Pihaknya menyebutkan, dari hasil penelusuran sementara yang dilakukan Inspektorat, praktik pengumpulan dana yang diambilkan dari gaji pegawai tidak sesuai aturan tersebut terjadi di empat kecamatan. Yakni Kecamatan Gondanglegi, Turen, Wajak dan Tajinan.
Disinggung mengenai jumlah PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru yang diperiksa oleh Inspektorat, Nurcahyo tidak menyebutkan secara rinci. Namun, pihaknya menyebut terdapat di salah satu kecamatan itu yang diperiksa 15 orang. Untuk wilayah-wilayah lainnya, jumlah orang yang diperiksa cukup bervariasi.
"Jadi di Tajinan, Wajak, Gondanglegi, Turen...