4 Izin Tambang di Raja Ampat Resmi Dicabut, PT GAG Nikel Masih Aman
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
10 - Jun - 2025, 12:33
JATIMTIMES - Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden memimpin rapat terbatas kemarin, salah satu topik yang dibahas adalah soal IUP di Raja Ampat. Atas arahan beliau, pemerintah memutuskan mencabut izin empat perusahaan tambang yang beroperasi di sana," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dikutip Breaking News Kontan TV, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga : Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Turun Mulai 10 Juni 2025
Menurut Prasetyo, pencabutan ini sejalan dengan kebijakan penertiban kawasan hutan yang sudah tertuang dalam Perpres sejak Januari 2025. Salah satu fokusnya memang menertibkan usaha pertambangan di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.
"Ini bagian dari proses yang sudah berjalan. Pemerintah sedang menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang menyalahi aturan, termasuk yang ada di kawasan hutan lindung dan geopark," jelasnya.
Prasetyo juga mengajak masyarakat untuk terus bersikap kritis namun tetap objektif dalam menyerap informasi yang berkembang, termasuk isu tambang ini. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan wilayah konservasi.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia Bahlil Lahadalia menjelaskan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan dan Penertiban Lahan. Prosesnya dimulai sejak Rabu pekan lalu setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Kabinet.
"Rabu malam saya koordinasi dengan Pak Seskab, lalu Kamis langsung ada arahan Presiden untuk menyetop sementara aktivitas tambang yang IUP-nya sedang kami evaluasi," kata Bahlil.
Dari lima perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif, yaitu PT GAG Nikel. Empat perusahaan lainnya belum memiliki RKAB hingga 2025.
Bahlil menjelaskan bahwa keputusan pencabutan ini juga diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk temuan pelanggaran lingkungan yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Menurut laporan Menteri LHK, aktivitas beberapa perusahaan tersebut melanggar aturan lingkungan...