JATIMTIMES - Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden memimpin rapat terbatas kemarin, salah satu topik yang dibahas adalah soal IUP di Raja Ampat. Atas arahan beliau, pemerintah memutuskan mencabut izin empat perusahaan tambang yang beroperasi di sana," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dikutip Breaking News Kontan TV, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga : Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Turun Mulai 10 Juni 2025
Menurut Prasetyo, pencabutan ini sejalan dengan kebijakan penertiban kawasan hutan yang sudah tertuang dalam Perpres sejak Januari 2025. Salah satu fokusnya memang menertibkan usaha pertambangan di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.
"Ini bagian dari proses yang sudah berjalan. Pemerintah sedang menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang menyalahi aturan, termasuk yang ada di kawasan hutan lindung dan geopark," jelasnya.
Prasetyo juga mengajak masyarakat untuk terus bersikap kritis namun tetap objektif dalam menyerap informasi yang berkembang, termasuk isu tambang ini. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan wilayah konservasi.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia Bahlil Lahadalia menjelaskan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan dan Penertiban Lahan. Prosesnya dimulai sejak Rabu pekan lalu setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Kabinet.
"Rabu malam saya koordinasi dengan Pak Seskab, lalu Kamis langsung ada arahan Presiden untuk menyetop sementara aktivitas tambang yang IUP-nya sedang kami evaluasi," kata Bahlil.
Dari lima perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif, yaitu PT GAG Nikel. Empat perusahaan lainnya belum memiliki RKAB hingga 2025.
Bahlil menjelaskan bahwa keputusan pencabutan ini juga diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk temuan pelanggaran lingkungan yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Menurut laporan Menteri LHK, aktivitas beberapa perusahaan tersebut melanggar aturan lingkungan. Kami juga temukan lokasi-lokasi tambang itu berada di kawasan yang seharusnya dilindungi karena berdekatan dengan biota laut dan kawasan konservasi," ungkapnya.
Bahlil juga menyebut bahwa sebagian wilayah tambang masuk dalam kawasan geopark, meskipun izin usaha tersebut sudah terbit sebelum status geopark ditetapkan.
Baca Juga : Bursa Transfer: Rayan Aït-Nouri Resmi Gabung Manchester City, Bek Kiri Wolves Jadi Pilihan Utama
"Tetap saja Presiden memandang Raja Ampat sebagai kawasan wisata dunia yang harus dilindungi untuk keberlanjutan bangsa," jelasnya.
Menurutnya, keputusan ini juga didasarkan pada masukan dari pemerintah daerah dan para tokoh masyarakat setempat yang sudah diajak berdiskusi oleh pemerintah pusat.
Adapun empat IUP perusahaan yang dicabut seluruhnya berada di luar wilayah Pulau Gag. Empat perusahaan yang dicabut izin tambangnya adalah sebagai berikut:
• PT Anugerah Surya Pratama
• PT Nurham
• PT Mulia Raymond Perkasa
• PT Kawei Sejahtera Mining
Satu-satunya perusahaan yang IUP-nya tidak dicabut adalah PT GAG Nikel, yang dinilai masih memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Meskipun PT GAG Nikel tidak termasuk dalam daftar IUP yang dicabut, Bahli menegaskan bahwa pemerintah memastikan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan itu akan diperketat.
"Atas perintah Presiden, GAG tetap diawasi khusus. Analisis dampak lingkungannya harus ketat, reklamasi juga. Tidak boleh ada kerusakan terhadap terumbu karang," pungkas Bahlil.