JATIMTIMES - Pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 dijadwalkan mulai 16 Juni sampai dengan 30 Juni 2025.
Jadi, jika mengikuti jadwal hari ini 1 Juli sudah masuk ke tahap selanjutnya dan pengumuman hasil PPPK 2024 tahap 2 berakhir kemarin, Senin (30/6/2025).
Baca Juga : Potret Jalan Kabupaten/Kota di Jatim: Surabaya Terbaik, Sampang dan Lamongan Terburuk
Adapun tahapan selanjutnya setelah dinyatakan lulus adalah pengisian DRH (daftar riwayat hidup) dan pemberkasan.
Namun, bagaimana nasib peserta yang tidak lulus dalam tahapan seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini? Berikut jawabannya.
Nasib Peserta Tak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Bagi tenaga honorer atau Peserta tidak lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 dapat mengisi lowongan kebutuhan Skema PPPK paruh waktu.
Adapun skema PPPK Paruh Waktu telah diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Setidaknya, ada delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan dan dapat diisi oleh peserta yang tidak lulus seleksi, yaitu:
• Guru
• Tenaga Kependidikan
• Tenaga Kesehatan
• Tenaga Teknis
• Pengelola Umum
• Operator Layanan Operasional
• Pengelola Layanan Operasional
• Penata Layanan Operasional
Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.
Untuk pelaksanaannya, pihak BKN mengatakan, masih menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.
Baca Juga : Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Berakhir, Klik SSCASN Untuk Melihat Hasilnya
Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi.
Di antaranya yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.
Selain itu, terdapat juga KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.
Diketahui, PPPK paruh waktu adalah jalur baru yang memungkinkan pengangkatan tenaga honorer dengan skema kerja dan penggajian disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Peserta tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) meskipun status kerjanya tidak penuh waktu.
Pemerintah daerah diminta aktif mengusulkan nama-nama dari database BKN agar proses penataan bisa segera dilaksanakan.
Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024:
- Seleksi Kompetensi: 22 April – 31 Mei 2025
- Pengumuman Hasil: 16 – 30 Juni 2025
- Pengisian DRH: Juli 2025
- Penetapan NIP: Agustus 2025.