free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo: Dua Tersangka Baru Ditahan, Total Jadi Tiga Orang

Penulis : Karinaya Azzahra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kejaksaan Negeri Ponorogo tetapkan tersangka baru yang diduga berperan sebagai calo dalam kasus KUR Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo. (Foto: Youtube/ suryamalang.com)

JATIMTIMES - Kasus terkait adanya kredit usaha rakyat (KUR) fiktif pada BRI Unit Pasar Pon, Ponorogo kini berlanjut dengan ditangkapnya dua orang tersangka tambahan. Informasi ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, SH, MH. dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025).

Kedua tersangka baru yang ditetapkan yakni berinisial NAF dan DSKW alias LETE. Keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Ponorogo pada hari yang sama, sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga : Truk ODOL Sebabkan Patung Pahlawan Bajuri di Pakisaji Roboh 

 

"Kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap NAF dan DSKW alias LETE dalam dugaan KUR fiktif yang terjadi di BRI Pasar Pon. Peran mereka adalah sebagai calo," terang Agung riyadi dalam pernyataannya.

Dalam praktik penyelewengan tersebut, sosok berinisial NAF dan DSKW berperan sebagai calo. dimana NAF diduga membantu DSKW dalam mengurus dokumen kependudukan dengan melakukan perubahan domisili, yang kemudian dimanfaatkan untuk memperlancar proses pengajuan kredit ilegal. Kejaksaan Negeri Ponorogo pun langsung menahan NAF di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan. 

"Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana," ujarnya. 

Sementara itu, DSKW diduga berperan sebagai pengumpul data dengan mencari warga, mencatat identitas, dan mendokumentasikan alamat domisili yang kemudian diserahkan kepada SPP, mantan mantri bank BUMN tersebut Unit Pasar Pon.

Sebelumnya, sosok berinisial SPP juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan. 

Baca Juga : Pemdes Sumberporong Lawang akan Jadikan Kolam Budidaya Ikan Nila Oke Lagi sebagai Ikon Baru 

 

"Tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tetapi tidak hadir. Tim penyidik akhirnya menaikkan statusnya sebagai tersangka, karena sudah mengantongi dua alat bukti. Nanti akan kami lakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka," Pungkas Agung. 

Dengan ditetapkannya NAF dan DSKW, jumlah total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang. Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan dan kasus ini baru merupakan awal dari pengungkapan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan KUR di lembaga perbankan milik negara tersebut.